Berita Lumajang

Pemkab Lumajang Larang Kendaraan Besar Lewat Jalan Lintas Timur Lumajang, Demi Keawetan Jalan

Kendaraan besar dalam ukuran tertentu dilarang lewat Jalan Lintas Timur Lumajang, mulai hari ini, demi keawetan jalana tersebut

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/ErwinWicaksono
Petugas memberikan surat pemberitahuan larangan truk besar melintasi Jalan Lintas Timur (JLT) Kabupaten Lumajang mulai Kamis (9/3/2023) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Pemerintah Kabupaten Lumajang melarang kendaraan besar melintas Jalan Lintas Timur (JLT) sementara waktu. Kebijakan tersebut diterapkan mulai Kamis (9/3/2023) hingga waktu yang belum ditentukan.

Penerapan kebijakan tersebut juga dipengaruhi kondisi JLT mengalami kerusakan parah. Lubang-lubang jalan banyak ditemui di jalan sepanjang 6,8 kilometer tersebut.

Humas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Lumajang, Subowo mengatakan jenis kendaraan yang dibatasi adalah jenis tronton, truk besar dan sejenisnya. Adapun spesifikasi kendaraan meliputi memiliki lebar 2,1 meter, tinggi 3 meter dan berat 8 ton.

Menurut Bowo, kebijakan tersebut diterapkan agar kondisi jalan JLT tetap awet alias tidak ada penambahan kerusakan jalan.

"Sebagaimana klasifikasi jalan kelas 3, perlu kita lakukan pembatasan. Ini dilakukan untuk menjaga kondisi jalan agar awet. Hari ini kita uji coba pembatasan kendaraan. Khususnya kendaraan truk Fuso, tronton dan sejenisnya," papar Bowo ketika dikonfirmasi, Kamis (9/3/2023).

Sejak dibangun pada tahun 2008, Subowo tak menampik jika JLT kerap dilewati kendaraan yang over dimensi. Alhasil, kondisi tersebut diduga jadi salah satu penyebab kerusakan jalan di JLT.

"Kondisi itu saya akui melalui survery di lapangan, JLT sejak dibangun pada 2008 sampai saat ini banyak kendaraan yang melebihi kapasitas," jelas Bowo.

Kendati melakukan pembatasan, Bowo menegaskan pihaknya tidak sepenuhnya menutup JLT. Kendaraan-kendaraan seperti truk kecil, mobil pikap, mobil pribadi, sepeda motor dan sejenisnya masih diperbolehkan melintasi JLT.

"Alternatif sudah kami koordinasikan, yaitu truk besar dapat melewati Jalan Suwandak kalau dari Timur, karena itu jalan Provinsi dan bisa dilewati tronton. Tronton bisa lewat situ kalau dari Puger bisa memutar ke arah Tanggul, Jember," tuturnya.

Sementara itu, Dinas PUTR Kabupaten Lumajang ternyata belum memiliki anggaran untuk memperbaiki seluruh kerusakan jalan di JLT. Bowo mengatakan pihaknya telah melakukan perhitungan estimasi biaya perbaikan jalan, nilainya pun mencapai Rp 70 miliar.

"Sesuai dengan kondisi kurang lebih kebutuhannya sebesar Rp 70 miliar. Kita secara bertahap ada 1.109 kilometer. Jalan yang butuh perbaikan sekitar 80 persen. Makanya ini satu persatu. Setelah pembatasan ini akan dilakukan perbaikan secara ngapling. Karena untuk perbaikan penuh belum ada anggarannya," beber Bowo.

Baca juga: Dishub Jember Coba Pinang Susi Air untuk Aktifkan Penerbangan Rute Jember - Surabaya


Sepanjang pembatasan jalan diterapkan, Bowo menegaskan akan memperbaiki seadanya lubang-lubang jalan di JLT.


"Proses ngapling nanti rutin menyasar kerusakan jalan dengan diameter 5 hingga 10 meter. Targetnya, sebelum lebaran lubang-lubang setidaknya bisa diperbaiki," tandas Bowo.

 


(TribunJatimTimur.com)

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved