Berita Jember

Ada Pelanggaran Kerjasama Penerbangan Pesawat Carter Jember-Surabaya

DPRD Jember menggelar rapat gabungan lintas komisi untuk membahas mengenai kerjasama penerbangan pesawat Carter Jember-Surabaya.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Rapat Gabungan Lintas Komisi DPRD Jember mengenai kerjasama pesawat Carter Jember-Surabaya 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Jawa Timur, menggelar rapat gabungan lintas komisi A,B dan C untuk membahas mengenai kerjasama penerbangan pesawat Carter Jember-Surabaya yang memakan uang sebesar Rp 1,1 Miliar, Senin (13/3/2023).

Hal itu dilakukan, untuk membahas pesawat Cessna Brand New Cessna Grand Caravan EX form USA milik Maskapai Penerbangan Dimonim Air, yang seharusnya melakukan penerbangan Jember-Surabaya selama tiga bulan, tetapi tenyata hanya bertahan satu bulan sepuluh hari.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, juga dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Jember Agus Wijaya, Pimpinan Bank Jatim Cabang Jember Wawan Budi dan Eko Hatman Direktur PT. Amaya Alam Semesta selaku pengelola pesawat.

Sekretaris Komisi B DPRD Jember David Handoko Seto mengungkapkan, kegiatan ini untuk menindaklanjuti hering sebelumnya bersama Bank Jatim, untuk membuka dokumen kerjasama dirgantara dengan PT. Amaya yang memakan anggaran sebesar Rp 1,1 Miliar .

Baca juga: Kasus Perdagangan Orang di Tretes, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

"Tetapi sampai hari ini tidak terpenuhi, karena ada mekanisme tertentu di Bank Jatim untuk membuka informasi itu kepada pihak-pihak yang membutuhkan, jadi kami lepas saja sudah," ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut adalah hak dari Bank Jatim Cabang Jember sendiri. Sebab, kata dia, sebagai wakil rakyat telah menjalankan tugas dalam fungsi pengawasan.

"Kami tidak bisa memaksa, tetapi kalau ada indikasi-indikasi penyimpangan pasti aparat penegak hukum bergerak. Dan mereka berhak untuk melakukan pemaksaan dengan penyitaan dokumen dan seterusnya," tambah David.

Sementara dari keterangan PT. Amaya, David menilai ada pelanggaran hukum wanprestasi, karena ada perjanjian kontrak kerja yang mereka langgar.

"Karena rencana kerjanya adalah tiga bulan, tetapi hanya berjalan sebulan sepuluh hari. Alibi dari PT. Amaya ada hal yang tidak terprediksi sebelumnya, sehingga pesawat tidak bisa bekerja sesuai kontrak kerja yang dilakukan,"tutur Legislator Fraksi Nasdem Jember.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Jember Agus Wijaya mengatakan sebenarnya okupansi penumpang pesawat Cesna Jember-Surabaya mencapai 60 persen.

Baca juga: Hasil Akhir Liga 1: Persib Terhindar dari Kekalahan, Persebaya Terkecoh Taktik Luis Milla, Skor 2-2

Hanya saja, kata dia, penumpang transportasi udara Surabaya-Jember yang relatif sepi, sehingga seharusnya ini yang dioptimalkan.

"Seharunya pihak pengelola bisa mengoptimalkan jalur balik, Surabaya-Jember. Kalau seandainya itu pesawat kami sendiri, ya orang-orang kami lah yang kami gerakkan, kan seperti itu," imbuhnya.

Berakhirnya pesawat Carter Jember Surabaya, kata Agus, hanya Maskapai Susi Air yang tersisa beroperasi di Bandara Notohadinegoro yang melayani penerbangan perintis.

"Jadi ya Maskapai ini yang harus kami rawat, yang melayani Rute Jember-Sumenep, melalui program Penerbangan perintis yang didanai oleh APBN,"katanya.

Sementara itu, Direktur PT. Amaya Alam Semesta Eko mengatakan kerjasama dengan maskapai penerbangan untuk pesawat Carter tersebut adalah 60 jam selama satu bulan.

Baca juga: Bupati Ipuk Luncurkan ‘’Kampung Cerdik”, Program Pencegahan PTM Berbasis Desa

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved