Berita Banyuwangi

Belasan Pendekar di Banyuwangi Diamankan Terkait Kasus Kekerasan

Polresta Banyuwangi menetapkan 14 pendekar sebagai tersangka kasus kekerasan.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/aflahul abidin
Ungkap kasus penganiayaan yang melibatkan pesilat di Banyuwangi, Senin (13/3/2023). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Polresta Banyuwangi menetapkan 14 pendekar sebagai tersangka kasus kekerasan.

Sebanyak 12 tersangka ditahan, sementara dua lainnya tak ditahan karena masih anak.

Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Darmawan menjelaskan, belasan tersangka itu berasal dari tiga kasus berbeda dalam rentang sebulan terakhir.

Masing-masing kasus, kata Dewa, melibatkan perguruan silat yang berbeda. Tapi, ketiga kasus tidak berhubungan satu sama lain.

Baca juga: Cinta Ditolak, Pria di Probolinggo Sakit Hati Lalu Lempar Bondet

Kasus pertama terjadi 16 Februari 2023. Terdapat lima tesangka yang diamankan dalam kasus ini. Mereka adalah ASW (22), warga Sidorejo, Purwoharjo; DF (22), warga Desa Sumberagung, Pesanggaran; RCS (21), warga Desa Tambakrejo, Muncar; SP (20), warga Desa Tampo, Cluring; dan IAP (17), warga Desa Tampo, Cluring.

"Ada dua korban dari kejadian ini, yakni AA dan AJK," kata Dewa, saat ungkap hasil tangkapan, Senin (13/3/2023).

Kasus kedua terjadi di Jalan Dusun Winginsari, Desa/Kecamatan Pesanggaran pada Minggu (5/3/2023). Ada empat tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya adalah anak di bawah umur.

Baca juga: Lirik Lagu Jauh Mimpiku dari Peterpan dan Chord Gitar: Semua Tentangmu Tentangku Hanya Harap

Mereka adalah D (22), M (22), S (15), dan D (15). Semuanya warga Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.K orbannya adalah TE (23). TE mengalami luka-luka.

Sementara kejadian terakhir terjadi di sekitar SPBU Blokagung, Kecamatan Gegalsari, Jumat (10/3/2023). Polisi mengamankan lima tersangka dari kasus ini. Yakni AAW (29), warga Desa Karangmulyo, Tegalsari; MSA (23), warga Desa Cancung, Bubulan, Bojonegoro; UA (21) warga Desa Kembiritan, Genteng; AP (28), warga Desa Kebondalem, Bangorejo; dan AS (29), warga Desa Tegalrejo, Tegalsari.

Tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap RGA dan AJ. 

Dewa menjelaskan, latarbelakang ketiga kasus tersebut tergolong mirip, yaitu perselisihan. Bahkan, ada juga tersangka yang menjalankan aksinya setelah meminum minuman keras.

Baca juga: Peduli Kemanusiaan di Hari Bhakti Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Donor Darah

Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus itu, mulai dari pisau lipat, batang tongkat kayu, dan benda-benda lain yang diduga dipakai untuk menganiaya korban.

Dewa mengatakan, mayoritas tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP. Beberapa lainnya dijerat juga dengan pasal 351 jo pasal 55 KUHP.

"Untuk kasus pertama, berkas sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi," katanya.


(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved