Berita Probolinggo

Cinta Ditolak, Pria di Probolinggo Sakit Hati Lalu Lempar Bondet

Pelaku naik pitam usai cintanya bertepuk sebelah tangan. Personel Satreskrim Polres Probolinggo Kota juga telah meringkus pelaku pelempar bondet.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Danendra Kusuma
Kondisi rumah Hamida (53) warga Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo usai jadi sasaran pelemparan bondet, Jumat (10/3/2023). 

"LL tak mau ditemui. Pelaku emosi tak terima dengan perlakuan itu. Beberapa langkah keluar dari rumah pemilik kos, pelaku seketika melempar bondet ke bagian depan rumah hingga meledak," paparnya. 

Akibat ledakan bondet, kaca depan rumah pemilik kos pecah. 

Serpihan kaca berhamburan ke ruang tamu. Pilunya, RH dan NM terluka terkena pecahan kaca tersebut.

Keduanya sempat dilarikan ke RSUD Dr Mohamad Saleh, Kota Probolinggo. 

Baca juga: Sinopsis dan Link Streaming Drakor Joseon Lawyer, Aksi Woo Do Hwan Sebagai Pengacara Kerajaan

"RH dan NM kebetulan masih berada di ruang tamu saat pelaku melempar bondet. LL tak terluka karena dia berada di kamar kos," terangnya. 

Wadi menyebut, pihaknya mengembangkan kasus pelemparan bondet ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain. 

Dari informasi yang dihimpun polisi, pelaku melakukan aksi pelemparan bondet bersama satu rekannya. 

"Kami juga menulusuri dari mana pelaku mendapatkan bahan peledak bondet ini. Pelaku dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 atau KUHP Pasal 187 Ayat 1 dan 2 dan atau KUHP pasal 351 dan atau pasal 406, ancaman hukumannya 20 tahun penjara," katanya.

(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com) 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved