Berita Probolinggo

Cinta Ditolak, Pria di Probolinggo Sakit Hati Lalu Lempar Bondet

Pelaku naik pitam usai cintanya bertepuk sebelah tangan. Personel Satreskrim Polres Probolinggo Kota juga telah meringkus pelaku pelempar bondet.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Danendra Kusuma
Kondisi rumah Hamida (53) warga Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo usai jadi sasaran pelemparan bondet, Jumat (10/3/2023). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM , Probolinggo - Motif pelemparan bondet ke rumah Hamida (53) warga Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Jumat (10/3/2023) sekira pukul 00.30 WIB, akhirnya terkuak. 

Pelaku naik pitam usai cintanya bertepuk sebelah tangan. Personel Satreskrim Polres Probolinggo Kota juga telah meringkus pelaku pelempar bondet

Dia adalah, AH (26) warga Desa Sepuhgempol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. 

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan pelaku diringkus di kediamannya, beberapa jam usai kejadian pelemparan bondet, tepatnya Jumat pukul 07.00 WIB. 

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku, pelemparan bondet itu didasari rasa sakit hati. 

Pelaku menaruh perasaan kepada seorang perempuan berinisial, LL (34) warga Lumajang yang tinggal di indekos milik Hamida. 

Baca juga: Lirik Lagu Jauh Mimpiku dari Peterpan dan Chord Gitar: Semua Tentangmu Tentangku Hanya Harap

Upaya menaklukkan hati LL pun dilancarkan oleh AH. 

Salah satunya, AH rela memberikan uang Rp 700 ribu kepada LL untuk keperluan membayar kos. 

"Kenyataannya, usaha yang dilakukan pelaku itu justru berbanding terbalik. LL tetap tak menggrubis pelaku. Cinta pelaku bertepuk sebelah tangan," katanya, dikonfirmasi Senin (13/3/2023). 

Merasa cintanya tak berbalas, pelaku meminta LL untuk bertemu sekaligus menanyakan masalah uang yang ia beri. 

Tak betah, LL langsung mengiyakan permintaan AH. LL mengajak bertemu di rumah pemilik kos. 

Berbarengan dengan itu, LL didampingi rekannya, NM warga Lumajang, meminjam uang kepada anak pemilik kos, Hamida, RH, guna mengganti uang Rp 700 ribu yang diberi AH. 

Baca juga: Peduli Kemanusiaan di Hari Bhakti Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Donor Darah

"Pelaku lantas mendatangi LL di rumah pemilik kos. Pelaku tiba Jumat malam hari," ungkapnya. 

Namun, lagi-lagi LL membuat pelaku merasa kecewa. LL tak mau menemui AH. LL meminta tolong kepada RH untuk memberikan uang pengganti ke pelaku. 

Sementara, LL menghindari pelaku dan berdiam diri di kamar kos. 

"LL tak mau ditemui. Pelaku emosi tak terima dengan perlakuan itu. Beberapa langkah keluar dari rumah pemilik kos, pelaku seketika melempar bondet ke bagian depan rumah hingga meledak," paparnya. 

Akibat ledakan bondet, kaca depan rumah pemilik kos pecah. 

Serpihan kaca berhamburan ke ruang tamu. Pilunya, RH dan NM terluka terkena pecahan kaca tersebut.

Keduanya sempat dilarikan ke RSUD Dr Mohamad Saleh, Kota Probolinggo. 

Baca juga: Sinopsis dan Link Streaming Drakor Joseon Lawyer, Aksi Woo Do Hwan Sebagai Pengacara Kerajaan

"RH dan NM kebetulan masih berada di ruang tamu saat pelaku melempar bondet. LL tak terluka karena dia berada di kamar kos," terangnya. 

Wadi menyebut, pihaknya mengembangkan kasus pelemparan bondet ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain. 

Dari informasi yang dihimpun polisi, pelaku melakukan aksi pelemparan bondet bersama satu rekannya. 

"Kami juga menulusuri dari mana pelaku mendapatkan bahan peledak bondet ini. Pelaku dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 atau KUHP Pasal 187 Ayat 1 dan 2 dan atau KUHP pasal 351 dan atau pasal 406, ancaman hukumannya 20 tahun penjara," katanya.

(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved