Berita Lumajang

Bupati Lumajang Usulkan Status JLT Jadi Jalan Provinsi, Syaratnya Tidak Boleh Rusak

Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengusulkan Jalan Lintas Timur Lumajang menjadi jalan provinsi, namun syaratnya tidak boleh rusak

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Erwin Wicaksono
Bupati Lumajang Thoriqul Haq melihat kerusakan Jalan Lintas Timur (JLT) Kabupaten Lumajang 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Bupati Lumajang Thoriqul Haq tengah mengusulkan status Jalan Lintas Timur (JLT) menjadi jalan provinsi. Saat ini status JLT adalah jalan kabupaten.

Beredar informasi urgensi pengusulan tersebut lantaran klasifikasi JLT dinilai belum memadai ketika dilewati kendaraan bertonase tinggi.

"Kami sudah mengusulkan ke Provinsi (Pemerintah Provinsi Jawa Timur)," ujar Bupati Lumajang Thoriqul Haq, Kamis (16/3/2023).

Kata Thoriq, pengalihan status JLT masih menemui kendala. Salah satu bobroknya kondisi jalan yang dibangun sejak Tahun 2008 itu. Kini JLT sedang rusak berat.

Menurut Thoriq, Pemprov Jatim tidak akan menerima usulan pengalihan status, jika kondisi jalan tengah rusak.

Baca juga: Cuaca Membaik, Pemkab Pasuruan Kebut Pemeliharaan Jalan Rusak


"Tapi syaratnya tidak boleh rusak. Kalau lagi rusak mereka tidak mau menerima. Alhasil harus diperbaiki terlebih dahulu," tutupnya.

 

 

(TribunJatimTimur.com)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved