Berita Sidoarjo
Mendag Zulhas Bakar Pakaian Bekas Senilai Rp 10 M di Sidoarjo
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian bekas yang diduga impor senilai Rp 10 miliar di Sidoarjo
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SIDOARJO – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membakar pakaian bekas diduga asal impor sebanyak 824 bal yang nilainya mencapai Rp 10 miliar. Pemusnahan itu dilakukan Zulhas, panggilan Zulkifli Hasan, bersama sejumlah pejabat di komplek Pergudangan Jaya Park Sidoarjo, Senin (20/3/2023).
Berbagai jenis pakaian bekas yang dibakar itu merupakan hasil temuan program pengawasan Kementerian Perdagangan di wilayah Jawa Timur.
Pemusnahan seperti ini bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, Kemendag juga telah memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor di wilayah Riau yang nilainya juga sekira Rp10 miliar pada Jumat (17/3/2023) kemarin, serta pemusnahan di wilayah Karawang, Jawa Barat pada 2022 lalu.
"Ini merupakan komitmen Kemendag dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri,” kata Zulkifli Hasan.
Menurutnya, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Ini juga sebagai bentuk respons semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor, baik secara daring maupun luring,” lanjutnya.
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Baca juga: Daftar Gebrakan Persebaya di Musim Depan, Tiga Pemain Sepakat Gabung Bajol Ijo, Paulo Victor Aman?
Mendag Zulkifli Hasan mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
"Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, maka permasalahan peredaran pakaian bekas impor di Indonesia diharapkan dapat teratasi dan dalam jangka panjang turut melindungi industri dalam negeri," ujarnya.
Pakaian bekas diduga asal impor ditengarai mengandung jamur yang berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan manusia. Hal ini melanggar Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Apalagi jika barang tersebut merupakan barang asal impor, maka hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 51 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 terkait dengan larangan untuk mengimpor barang yang dilarang impor.
(M Taufik/TribunJatimTimur.com)
Sevi, Driver Ojek Online yang Tewas dalam Kardus Dimakamkan di Sidoarjo |
![]() |
---|
Peringatan Kudatuli Ribuan Kader PDIP Sidoarjo akan Serentak Nyalakan Lilin |
![]() |
---|
Hendak Perbaiki Sekolah Terbakar, Pemkab Sidoarjo Terkendala Status Aset |
![]() |
---|
Suhu Politik Mulai Memanas di Sidoarjo, Muncul Koalisi Usai Penolakan LPJ Bupati |
![]() |
---|
Seorang Remaja di Sidoarjo Dipukuli Komplotan Pemuda, Dituduh Gengster |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.