Berita Pasuruan

Cabuli Anak Usia 7 Tahun, Tukang Pijat Ini Dibui

Anton menyebut, tersangka kini dibawa ke Polres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan itu, ia mengakui perbuatannya.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM/Galih Lintartika
Tersangka pencabulan anak 7 tahun saat diperiksa di Polres Pasuruan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Satreskrim Polres Pasuruan menangkap pelaku pencabulan terhadap anak, Selasa (28/3/2023).

Tersangka bernama M Qosim (41) warga Dusun Karangnongko, Desa Ngabar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap di daerah Wonorejo.

Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Pasuruan Iptu Anton Hendro Wibowo mengatakan, tersangka ini ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.

“Tersangka ini hampir diamuk warga karena perbuatannya. Karena anggota mendengar hal itu, kami langsung menangkapnya,” katanya, Rabu (29/3/2023).

Anton menyebut, tersangka kini dibawa ke Polres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan itu, ia mengakui perbuatannya.

Baca juga: Rusak Brangkas Pakai Las dari Ilmu Peleburan Emas, Pengembangan Polisi: Komplotan Beraksi di 29 TKP

“Awalnya tidak mengakui, tapi karena ada beberapa saksi yang mengetahui, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Anton menjelaskan, kasus ini bermula saat korban masih berusia 7 tahun berada di rumah kakenya di Desa/Kecamatan Wonorejo.

“Tersangka ini bekerja sebagai tukang pijat. Dia memang langganan kakek korban untuk memijatnya. Tersangka di sana awalnya untuk memijat kakek korban,” lanjut dia.

Saat itu, kata dia, korban dalam kondisi sakit. Tubuhnya panas. Tersangka kemudian diminta untuk memijat korban.

“Informasi yang kami dapat, usai tersangka memijat sang kakek, tersangka mulai memijat korban. Awalnya biasa, tapi saat ada kesempatan, tersangka semakin liar,” urainya.

Baca juga: Komplotan Pencuri Spesial Bobol Tembok Diringkus, Bobol Brangkas Berisi Seratusan Juta Rupiah

Anton mengatakan, tersangka mulai melampiaskan nafsu bejatnya di sela pemijatan itu. Baju korban mulai dilucuti. Bibir dan pipi korban diciumi. Aksi bejat berlanjut ke hal-hal tak senonoh lainnya.

Perbuatan itu diketahui oleh salah satu kerabat korban. Perbuatan itu dilaporkan ke orang tua korban. Korban langsung diamankan warga saat itu juga.

“Ini kami juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk mendalami perbuatan tersangka ini sudah dilakukan berulang kali atau hanya sekali,” papar dia.

Baca juga: Sinopsis dan Link Streaming Drakor That Winter The Wind Blows, Kisah Asmara Penipu dengan Gadis Buta

Tersangka dijerat pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

(TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved