Berita Banyuwangi

Rusak Brangkas Pakai Las dari Ilmu Peleburan Emas, Pengembangan Polisi: Komplotan Beraksi di 29 TKP

"Tahu caranya karena dulu bekerja di peleburan emas," kata salah satu tersangka, Wiwik Juliyanto, saat ungkap hasil tangkapan Polresta Banyuwangi.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM/Aflahul Abidin
Para tersangka pencurian dengan modus bobol tembok saat ungkap kasus di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (29/3/2023). 

Tiga tersangka yang ditangkap adalah Dodik Agus (43), warga Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi; Wiwik Juliyanto (47), warga Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi; dan Samuji (52), warga Desa Gantingan, Kecamatan Blimbingsari.

Sementara satu tersangka yang masih buron adalah R (33). Ia kabur saat penggerebekan. Kini polisi masih memburunya.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa menjelaskan, pelaku memiliki sasaran khusus dalam menjalankan aksinya.

"Sasarannya adalah pergudangan, swalayan modern, pertokoan, dan perkantoran," kata Deddy, Rabu (29/3/2023).

Cara masuk ke masing-masing tempat sasaran kurang lebih sama, yakni dengan membobol tembok dan pintu bangunan.

Dalam aksinya, masing-masing tersangka punya peran berbeda. Wiwik dan buron R berperan sebagai eksekutor. Mereka yang membobol dan masuk ke dalam tempat sasaran serta menguras benda-benda yang ada di dalamnya.

Selain eksekutor, R sekaligus berperan sebagai perancang aksi. Ia yang menggambar denah lokasi tempat sasaran sekaligus mengatur pola pencurian.

Sementara tersangka Dodik dan Samuji bertugas antar-jemput tersangka, sebelum dan setelah mencuri di tempat sasaran. Mereka sekaligus pemilik kendaraan yang dipakai untuk antar-jemput itu.

"Aksi mereka dilakukan dalam rentang enam bulan, yakni mulai September 2022 hingga Februari 2023," tambah dia.

Deddy menyebut, tersangka berhasil menggasak berbagai benda berharga dari setiap aksinya. Antara lain, uang ratusan juta rupiah, sepeda motor roda tiga, beberapa karung beras, kabel penggilingan padi sepanjang ratusan meter, dan barang kebutuhan sehari-hari.

Untuk uang tunai ratusan juta rupiah itu, tersangka mendapatkannya dari dua brangkas yang disimpan di dua tempat yang berbeda.

Dua berkas itu berisi masing-masing uang tunai Rp 140 juta yang diambil dari sebuah kantor dan Rp 35 juta di swalayan modern.

"Tersangka membuka brangkas tersebut menggunakan alat las," imbuhnya.

Kini, tiga tersangka yang telah ditangkap harus mendekam di penjara Mapolresta Banyuwangi. Polisi menjerat mereka dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved