Berita Banyuwangi

Bupati Ipuk Perkuat Restorative Justice di Banyuwangi dengan Program Sosial Terpadu

Bupati Ipuk menandatangani kesepakatan dengan Kejati Jatim perkuat restorative justice lewat program sosial Banyuwangi.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
Humas Pemkab Banyuwangi
KERJA SAMA: Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menandatangani nota kesepakatan Restotative Justice bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, di Surabaya, Kamis (9/10/2025). Ipuk akan memperkuat kerjasama ini, dengan mengolaborasikan dengan program-program penguatan sosial. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menandatangani nota kesepakatan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, di Surabaya, Kamis (9/10/2025).

Pemkab Banyuwangi akan memperkuat penerapan restorative justice dengan pendekatan sosial. 

Kolaborasi ini merupakan bagian dari inisiatif Kejati Jatim yang bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang melibatkan seluruh pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri se-Jatim. 

Baca juga: Mulai Hari Ini! Jadwal Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa Oktober 2025, Siaran RCTI

Penandatanganan turut dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kajati Jatim Kuntadi, serta para kepala daerah dan Kajari dari berbagai wilayah.

Keadilan restoratif atau restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. 

Pendekatan ini lebih menekankan dialog, mediasi, dan musyawarah, dengan tujuan mencari solusi yang adil serta memulihkan kondisi sosial tanpa harus mengedepankan hukuman.

Baca juga: Makan Bergizi Gratis di Jember Dikeluhkan Siswa, DPRD Soroti Kesiapan SPPG

Kajati Jatim Kuntadi menjelaskan kerja sama lintas sektor sangat dibutuhkan agar penerapan keadilan restoratif berjalan optimal.

“Melalui kolaborasi ini kita bisa melihat perkara hukum dari sudut sosial. Kami tidak bisa sendirian, karena itu dibutuhkan kerja sama dengan seluruh pemerintah daerah. Nanti kita evaluasi keberhasilannya,” ujar Kuntadi.

Dia menambahkan, sejauh ini banyak kasus yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan restorative justice, dan sebagian besar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Pantas 2 Pemain Persib Bandung Dihujat Usai Timnas Indonesia Kalah dari Arab Saudi, Ini Statistiknya

Bupati Ipuk menyambut baik kerja sama ini dan menilai tidak semua perkara harus diselesaikan dengan penegakan hukum yang kaku.

“Kita juga harus melihat kondisi sosial terhadap para pihak yang terlibat, baik korban, pelaku, maupun keluarga mereka,” ujar Ipuk.

Menurutnya, setelah proses restorative justice disepakati, Pemkab Banyuwangi akan memperkuatnya dengan berbagai program sosial. 

Baca juga: Sekolah Rakyat Situbondo Ditunda, Kadinsos: Bukan Sepi Peminat, Tapi Butuh Persiapan

Dia mencontohkan, jika ada kasus pencurian dengan nilai kecil dan pelaku terpaksa melakukannya karena keluarganya sakit, maka setelah proses hukum diselesaikan secara restoratif, pemerintah akan turun untuk melakukan asesmen sosial-ekonomi.

“Misalnya pelaku memang belum bekerja, bisa kita bantu lewat program usaha dan pendampingan. Kami juga akan memastikan keluarga yang sakit mendapat layanan BPJS dan perawatan. Di sinilah peran intervensi pemerintah,” jelas Ipuk.

Banyuwangi memiliki sejumlah program penguatan sosial, seperti bantuan alat usaha, pelatihan kerja, bantuan modal, dan program kesejahteraan masyarakat lainnya. Semua program tersebut akan diintegrasikan untuk mendukung keberlanjutan penerapan restorative justice di daerah.

Baca juga: Koboi, Jalan Ninja Purbaya

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved