Berita Banyuwangi
Bupati Ipuk Perkuat Restorative Justice di Banyuwangi dengan Program Sosial Terpadu
Bupati Ipuk menandatangani kesepakatan dengan Kejati Jatim perkuat restorative justice lewat program sosial Banyuwangi.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menandatangani nota kesepakatan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, di Surabaya, Kamis (9/10/2025).
Pemkab Banyuwangi akan memperkuat penerapan restorative justice dengan pendekatan sosial.
Kolaborasi ini merupakan bagian dari inisiatif Kejati Jatim yang bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang melibatkan seluruh pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri se-Jatim.
Baca juga: Mulai Hari Ini! Jadwal Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa Oktober 2025, Siaran RCTI
Penandatanganan turut dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kajati Jatim Kuntadi, serta para kepala daerah dan Kajari dari berbagai wilayah.
Keadilan restoratif atau restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Pendekatan ini lebih menekankan dialog, mediasi, dan musyawarah, dengan tujuan mencari solusi yang adil serta memulihkan kondisi sosial tanpa harus mengedepankan hukuman.
Baca juga: Makan Bergizi Gratis di Jember Dikeluhkan Siswa, DPRD Soroti Kesiapan SPPG
Kajati Jatim Kuntadi menjelaskan kerja sama lintas sektor sangat dibutuhkan agar penerapan keadilan restoratif berjalan optimal.
“Melalui kolaborasi ini kita bisa melihat perkara hukum dari sudut sosial. Kami tidak bisa sendirian, karena itu dibutuhkan kerja sama dengan seluruh pemerintah daerah. Nanti kita evaluasi keberhasilannya,” ujar Kuntadi.
Dia menambahkan, sejauh ini banyak kasus yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan restorative justice, dan sebagian besar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Pantas 2 Pemain Persib Bandung Dihujat Usai Timnas Indonesia Kalah dari Arab Saudi, Ini Statistiknya
Bupati Ipuk menyambut baik kerja sama ini dan menilai tidak semua perkara harus diselesaikan dengan penegakan hukum yang kaku.
“Kita juga harus melihat kondisi sosial terhadap para pihak yang terlibat, baik korban, pelaku, maupun keluarga mereka,” ujar Ipuk.
Menurutnya, setelah proses restorative justice disepakati, Pemkab Banyuwangi akan memperkuatnya dengan berbagai program sosial.
Baca juga: Sekolah Rakyat Situbondo Ditunda, Kadinsos: Bukan Sepi Peminat, Tapi Butuh Persiapan
Dia mencontohkan, jika ada kasus pencurian dengan nilai kecil dan pelaku terpaksa melakukannya karena keluarganya sakit, maka setelah proses hukum diselesaikan secara restoratif, pemerintah akan turun untuk melakukan asesmen sosial-ekonomi.
“Misalnya pelaku memang belum bekerja, bisa kita bantu lewat program usaha dan pendampingan. Kami juga akan memastikan keluarga yang sakit mendapat layanan BPJS dan perawatan. Di sinilah peran intervensi pemerintah,” jelas Ipuk.
Banyuwangi memiliki sejumlah program penguatan sosial, seperti bantuan alat usaha, pelatihan kerja, bantuan modal, dan program kesejahteraan masyarakat lainnya. Semua program tersebut akan diintegrasikan untuk mendukung keberlanjutan penerapan restorative justice di daerah.
Baca juga: Koboi, Jalan Ninja Purbaya
Restorative justice Banyuwangi
program sosial Banyuwangi
Ipuk Fiestiandani
Kejati Jawa Timur
TribunJatimTimur.com
Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 1.800 Botol Arak Ilegal dari Bali ke Malang |
![]() |
---|
Mendagri Tito Dukung Rencana Pembentukan Dana Abadi Banyuwangi, Bisa jadi Buffer Zone |
![]() |
---|
Gendam di Banyuwangi, Wanita Asal Malang Tipu Lansia dan Janda Bermodus Bantuan Sosial |
![]() |
---|
Produksi Jagung Banyuwangi Naik Tiap Tahun, Surplus Capai 147 Ribu Ton |
![]() |
---|
Jelang Musim Hujan Pemkab Banyuwangi Normalisasi Dam Garit Alas Malang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.