Berita Banyuwangi

Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 1.800 Botol Arak Ilegal dari Bali ke Malang

Polresta Banyuwangi menggagalkan pengiriman 1.800 botol arak ilegal dari Bali menuju Malang. Sopir dan barang bukti diamankan.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
Polresta Banyuwangi
ARAK ILEGAL - Aparat kepolisian menemukan 1.800 botol arak ilegal yang hendak diselundupkan ke Kabupaten Banyuwangi. Temuan itu didapati saat patroli di wilayah Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, Rabu (8/10/2025). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Upaya penyelundupan ribuan botol arak ilegal dari Bali menuju Malang berhasil digagalkan oleh aparat Polresta Banyuwangi. Dalam patroli rutin di wilayah Kecamatan Kabat, petugas menemukan truk pengangkut minuman keras tanpa dokumen resmi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menjelaskan penangkapan terjadi pada Rabu (8/10/2025) saat Tim Perintis Presisi melakukan patroli malam. Truk Colt Diesel bernopol N 8653 UG yang dikemudikan TAS (26), warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, diberhentikan di sekitar Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kedayunan.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 36 karton arak, masing-masing berisi 50 botol. Totalnya mencapai 1.800 botol minuman keras tanpa dokumen resmi,” ujar Rama, Kamis (9/10/2025).

Baca juga: Dana Transfer Pusat ke Jember Dipangkas Rp270 Miliar, Pemkab Diminta Lebih Inovatif

Petugas kemudian membawa truk beserta seluruh barang bukti ke Mapolresta Banyuwangi untuk diamankan. Sopir truk juga ikut dibawa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku bahwa arak tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polresta Banyuwangi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif. Peredaran minuman keras ilegal seperti arak bisa memicu gangguan ketertiban bahkan tindak kriminal,” tegas Rama.

Baca juga: 2 Pilar Persib Bandung Dianggap Jadi Biang Kekalahan Timnas Indonesia dari Arab Saudi

Kasus ini menambah daftar panjang upaya penyelundupan arak ilegal yang digagalkan di Banyuwangi. Sebelumnya, pada 18 September 2025, Satuan Samapta (Satsamapta) Polresta Banyuwangi juga berhasil mengamankan sekitar 2.000 botol arak ilegal yang hendak diselundupkan dari Bali ke Malang. Saat itu, petugas menemukan 20 dus arak berukuran 600 mililiter per botol.

Polisi memastikan akan terus memperketat pengawasan di jalur perlintasan dari Bali ke Jawa untuk mencegah peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan daerah.

 
(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved