Berita Lumajang
Dua Oknum ASN di Lumajang Diduga Lakukan Pungutan Liar PIP Belum Tersangka
Dua oknum Pemkab Lumajang yang diduga lakukan pungli PIP masih berstatus sebagai terlapor
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang menyatakan status hukum dua oknum ASN di Lumajang yang diduga lakukan pungutan liar Program Indonesia Pintar (PIP) masih terlalpor.
ASN berinisial S dan T tersebut tidak ditahan, kini keduanya menjalani pemeriksaan di Polres Lumajang.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang, Yudhi Teguh Santoso mengatakan pihaknya masih melakukan rapat khusus bersama Inspektorat, Polres Lumajang dan dinas terkait.
"Hingga satus pelaku masih terlapor. Karena kasusnya belum ditingkatkan ke proses penyidikan. Sanksinya nanti tergantung yang bersangkutan masih bisa diperbaiki apa tidak," ujar Yudhi.
Sementara itu, ketika ditanya konsekuensi adanya unsur pidana dalam kasus ini, Yudhi menegaskan pihaknya masih melakukan analisa melalui rapat.
"Terkait sanksinya, nanti tergantung hasil rapat bersama tim ya. Bisa berupa proses hukum ataupun sanksi administratif. Mulai dari penurunan pangkat hingga pemecatan," tutupnya.
(TribunJatimTimur.com)
ASN
Pemkab Lumajang
pungutan liar
Program Indonesia Pintar
Lumajang
Polres Lumajang
TribunJatimTimur.com
Tujuh Bulan Ribuan Orang di Lumajang Terjangkit TBC, Bupati Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini |
![]() |
---|
Tak Ada Izin Sound Horeg Jelang Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Lumajang |
![]() |
---|
Cuaca Tak Menentu Pengaruhi Mutu Tembakau Lumajang, Sebabkan Tak Laku Dijual |
![]() |
---|
Bupati Lumajang Beri Bantuan Kursi Roda pada Warga Pengidap Tumor Otak |
![]() |
---|
Keluarga Korban Tewas Usai Nonton Sound Horeg Nyatakan Ikhlas, Bupati Lumajang Evaluasi Perizinan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.