Berita Bondowoso

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Kopi di PTPN XII Kalisat Jampit, Setahun Gasak 10 Ton Kopi

Polisi menangkap komplotan pencuri kopi di gudang milik PTPN XII Kebun Kalisat Jampit, Bondowoso, mencapai 10 ton kopi

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Pihak Polres Bondowoso, berhasil mengungkap komplotan pencurian kopi di gudang milik PTPN XII Kebun Kalisat Jampit,  Desa Kalisat, Kecamatan Sempol, Kabupaten Bondowoso.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi membekuk 10 orang pelaku. Ke-10 orang itu adalah SY (45), IP (35), ZA (35), MS (24), FR (36), MA (29), SU (38), MI (36), HE (35) dan JU (45).

Tak hanya membebuk para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit mobil panter,  tiga unit sepeda motor, satu  buah keyboard, satu  stel sepatu PDL, dua gelang emas, sembilan lembar surat pernyataan oleh tersangka, satu bendel hasil audit.

Akibat aksi komplotan para pelaku, pihak PTPN mengalami kerugian hingga mencapai Rp 985 juta lebih.

Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo membenarkan pengungkapan dan penangkapan teduga pelaku pencurian kopi di PTPN XII tersebut.

Menurutnya, aksi pencurian yang dilakukan para pelaku dilakukan sejak Januari hingga Desember 2022 lalu.

Dalam melancarkan aksinya, kata AKP Agus, para pelaku ini dibantu pihak dalam PTPN, sehingga aksi pencurian berjalan mulus hingga berlangsung selama setahun.

Baca juga: BREAKING NEWS : Pabrik Pengolahan Kayu di Probolinggo Terbakar, Pemilik Rugi Rp 1 Miliar


"Semua itu atas perintah dan rencana pelaku SY yang tidak lain petugas Satpam di PTPN," ujar Agus, Kamis (6/4/2023).

Untuk memuluskan aksi para pelaku, lanjut AKP Agus, tersangka SY membuka kunci gudang penyimpanan kopi, sehingga para pelaku dengan mudah masuk dan mencuri kopi tersebut.

Setelah berhasil mengeluarkan kopi dari dalam gudang, para pelaku membawa kopi hasil curian itu dengan menggunakan alat ke halaman belakang kantor dan melemparnya keluar pagar PTPN XII tersebut.

"Di luar pagar sudah ada pelaku lain yang menunggunya ya rata rata setiap aksinya, pelaku ini mencuri sebanyak sekitar 15 karung kopi," jelasnya.

Selanjutnya, hasil curian dbawa dengan menggunaka sepeda motor oleh pelaku ke Lapangan Hasanuddin dan memasukkan ke dalam mobil yang sudah menunggunya.

"Pengakuan para pelaku, kopi curian itu dijual ke Wringin," tukasnya.

Guna proses penyidikan dan pemeriksaan, para pelaku beserta barang buktinya diamankan ke Mapolres Bondowoso.

Akibat perbuatanya, pihaknya akan  memjerat para pelaku dengan Pasal 363 ayat 1 Ke-3e, 4e Jonto 55 Ke-1e, 2e, Jonto 56 ke-1e, 2e Jonto 65 KUH Pidana.

"Kami masih akan terus mengembangkan kasusnya pencurian yang menyebabkan kerugian ratusan juta ini," pungkasnya.

 


(TribunJatimTimur.com)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved