Berita Lumajang
CARA Oknum Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Perdayai Warga Penerima Program PTSL
Polisi menetapkan seorang kades dan perangkat desa di Lumajang sebagai tersangka kasus dugaan pungli program PTSL
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Polres Lumajang menetapkan seorang Kepala Desa berinisial GA dan Perangkat Desa Mojosari inisial TO, sebagai tersangka atas kasus dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Hari Siswanto mengatakan, untuk memuluskan aksi pungli, kedua tersangka memaksa warga yang mengikuti program PTSL untuk terlebih dahulu membuat akta tanah agar bisa muncul sertifikat.
Setiap pengurusan, warga yang dipengaruhi kedua tersangka wajib menyetorkan biaya pengurusan akta tanah sebesar Rp 2.250.000,-
Padahal di sisi lain, program PTSL tidak menyaratkan ketentuan yang dibuat-buat oleh tersangka.
"Hingga kini korban mencapai 111 orang," ujar Hari ketika dikonfirmasi Kamis (4/5/2023).
Hari menambahkan, oknum kades dan perangkat desa tersebut sempat didemo oleh warga kala itu sebelum akhirnya diamankan pada pertengahan April lalu.
Terakhir, Hari menyatakan proses hukum terhadap kedua tersangka terus belanjut.
"Terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan," ungkapnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)
pungutan liar
program PTSL
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Polres Lumajang
Kepala Desa
TribunJatimTimur.com
Cuaca Tak Menentu Pengaruhi Mutu Tembakau Lumajang, Sebabkan Tak Laku Dijual |
![]() |
---|
Bupati Lumajang Beri Bantuan Kursi Roda pada Warga Pengidap Tumor Otak |
![]() |
---|
Keluarga Korban Tewas Usai Nonton Sound Horeg Nyatakan Ikhlas, Bupati Lumajang Evaluasi Perizinan |
![]() |
---|
Seorang Perempuan Pingsan dan Akhirnya Meninggal Dunia, Usai Nonton Sound Horeg di Lumajang |
![]() |
---|
Cegah Kekacauan, Bupati Lumajang Minta Warga Tidak Borong dan Jual Kembali BBM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.