Berita Lumajang

CARA Oknum Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Perdayai Warga Penerima Program PTSL

Polisi menetapkan seorang kades dan perangkat desa di Lumajang sebagai tersangka kasus dugaan pungli program PTSL

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Erwin Wicaksono
Barang bukti uang hasil pungutan liar oleh oknum kades dan perangkat desa di Lumajang 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Polres Lumajang menetapkan seorang Kepala Desa berinisial GA dan Perangkat Desa Mojosari inisial TO, sebagai tersangka atas kasus dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Hari Siswanto mengatakan, untuk memuluskan aksi pungli, kedua tersangka memaksa warga yang mengikuti program PTSL untuk terlebih dahulu membuat akta tanah agar bisa muncul sertifikat. 

Setiap pengurusan, warga yang dipengaruhi kedua tersangka wajib menyetorkan biaya pengurusan akta tanah sebesar Rp 2.250.000,-

Padahal di sisi lain, program PTSL tidak menyaratkan ketentuan yang dibuat-buat oleh tersangka.

"Hingga kini korban mencapai 111 orang," ujar Hari ketika dikonfirmasi Kamis (4/5/2023).

Hari menambahkan,  oknum kades dan perangkat desa tersebut sempat didemo oleh warga kala itu sebelum akhirnya diamankan pada pertengahan April lalu.

Terakhir, Hari menyatakan proses hukum terhadap kedua tersangka terus belanjut.

"Terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan," ungkapnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved