Berita Pasuruan

Jika Tidak Mau Bayar Sewa, Pemdes Wonosari Pasuruan Tidak Segan Ambil Paksa Aset Desa

Pemdes Wonosari Pasuruan meminta penyewa aset desa membayar sewa sesuai ketentuan, atau akan diambil paksa

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
Pemerintah Desa Wonosari bersama PUSAKA saat mendantangi Satreskrim Polres Pasuruan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Pemerintah Desa (Pemdes) Wonosari Kabupaten Pasuruan, meminta semua penyewa aset desa yang ada di Pasar Desa Wonosari untuk melakukan pembayaran sewa.

Jika tidak, Pemdes akan dengan terpaksa mengambil alih aset desa itu agar tidak terjadi kerugian bagi desa seperti kasus sebelumnya.

Sebelumnya, Pemdes bersama Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (PUSAKA) melaporkan kasus dugaan korupsi sewa pasar Desa Wonosari ke Polres Pasuruan.

Kasus yang dilaporkan itu terjadi sejak tahun 2011 - 2021. Selama itulah, banyak penyewa yang tidak mau membayar sewa atas aset desa yang digunakan.

Sehingga, desa mengalami kerugian karena kehilangan potensi Pendapatan Asli Desa (PAD). Untuk itu, Pemdes akan bersikap tegas kali ini.

Kepala Desa Wonosari Herlambang mengatakan, Pemdes tidak ingin membiarkan aset - aset desa ini dimanfaatkan tanpa ada keuntungan yang didapatkan desa.

“Jika memang aset itu dimanfaatkan maka harus mau mengikuti aturan desa,” katanya, Kamis (4/5/2023) siang saat ditemui di Polres Pasuruan.

Jika tidak mau mengikuti aturan desa, maka Pemdes berhak mengambil alih dan menguasai aset desa itu untuk kepentingan yang lain.

“Desa punya aturan dan siapapun yang memanfaatkan aset desa harus mengikuti aturan desa, jangan seenaknya memanfaatkan tanpa memberi keuntungan,” jelasnya.

Lujeng Sudarto, Direktur PUSAKA sekaligus pendamping Pemdes Wonosari mengatakan, perdebatan itu aset desa atau bukan sudah final.

“Legalitasnya jelas dan itu sudah menjadi aset desa. Jadi pengelolaannya seperti apa, bagaimana aturan mainnya harus mengikuti desa,” tambahnya.

Lujeng menyebut, untuk Tahun 2022 sampai sekarang, semua pihak yang memanfaatkan aset desa berupa kios, los atau stand harus mau membayar sewa

“Lanjut atau tidak lanjutnya aset desa boleh dimanfaatkan untuk melakukan aktifitas perdagangan itu harus berpedoman pada perdes dan perkades,” sambungnya.

Dia menguraikan, jika pihak - pihak itu ngotot tidak mau membayar, maka Pemdes berhak untuk menarik kembali atau menyegel aset desa yang dimanfaatkan secara ilegal.

“Pemanfaatan aset desa tanpa persetujuan itu termasuk dalam tindak pidana, jadi Pemdes berhak untuk menarik kembali asetnya,” urainya.

Sekalipun, kata dia, aset itu banyak dimanfaatkan oleh BUMD sekelas Bank Jatim, Bank Muamalat dan beberapa pihak - pihak lain.

Menurutnya, Pemdes jangan ragu untuk menyegel ruko yang disewa Bank Jatim dan beberapa bank yang tidak memberikan contoh yang baik.

“Jika tidak mau membayar ya tarik aja asetnya kembali ke desa, toh desa tidak mendapat keuntungan yang itu juga nantinya kembali untuk masyarakat,” terangnya.

Terpisah, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan Iptu Bambang Sutedjo menjelaskan untuk kasus korupsi uang sewa aset desa itu masih on the track.

“Kami sedang melakukan audit investigatif yang melibatkan auditor menemukan potensi kerugian negara atas tindakan pedagang yang tidak membayar sewa,” tutupnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur


(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved