Berita Pasuruan
BREAKING NEWS: Kian Panas, Fraksi di DPRD Tolak Jadwalkan Paripurna Pengesahan Raperda RTRW Pasuruan
Hubungan antara eksekutif dan legislatif Kabupaten Pasuruan kian memanas terkait pengesahan Raperda RTRW Pasuruan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Hubungan antara eksekutif dan legislatif Kabupaten Pasuruan kian memanas terkait pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Rapat paripurna ke IV dengan agenda pengesahan Raperda RTRW Pasuruan tidak akan dilaksanakan. Ini setelah Fraksi di DPRD Pasuruan menolak untuk menjadwalkan paripurna pengesahan Raperda RTRW Pasuruan.
Setelah ditunda pekan lalu, para wakil rakyat telah menggelar rapat badan musyawarah (banmus) yang diikuti sejumlah perwakilan fraksi di DPRD Kabupaten Pasuruan.
Dalam forum itu, disepakati tidak menjadwalkan adanya jadwal paripurna keempat sebagai pelengkap dari rapat paripurna sebelumnya.
Hampir semua fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Pasuruan menolak adanya penjadwalan ulang paripurna keempat ini yang sempat ditunda itu.
Baca juga: Berkas Bacaleg PKB Dinyatakan Lengkap, Berkas Bacaleg PPP Belum Lengkap
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Rusdi Sutedjo mengatakan, Raperda RTW ini tidak bisa ditolak. Menurutnya, raperda RTRW ini ada timelinenya.
“Dengan demikian ketika tidak ada kesepakatan pengesahan raperda RTRW antara DPRD dan Pemkab Pasuruan maka akan ada mekanisme lain,” katanya, Minggu (14/5/2023).
Dia menyampaikan, dalam forum rapat Banmus disepakati tidak menjadwalkan paripurna untuk pengesahan raperda RTRW. Selanjutnya, akan diserahkan ke Pemda.
“Sesuai dengan PP Nomor 21 tahun 2021 ketika raperda RTRW tidak ada kesepakatan di tingkat DPRD dan Pemda, maka Pemda berhak memutuskan,” lanjutnya.
Dalam PP itu, kata politisi muda Partai Gerindra ini, Pemda atau dalam hal ini Bupati boleh mengundangkan raperda jika tidak ada kesepakatan di tingkat DPRD.
“Jika Pemda atau Bupati juga tidak segera mengundangkan raperda RTRW yang sudah ada persubnya itu hingga waktu ditentukan, maka kementrian yang ambil alih,” urainya.
Baca juga: Gerindra - PKB Bersamaan Daftarkan Bakal Caleg DPRD Jember di KPU, Kebetulankah?
Menurut dia, jika tidak salah, pernah ada kejadian di Lampung. Tidak ada kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah daerah sehingga kementrian yang ambil alih
Rusdi menyebut, sikap Fraksi Gerindra tetap sama. Tidak menolak raperda ini. Tapi, ia meminta ada beberapa bagian di dalam raperda RTRW ini untuk ditinjau ulang.
“Saya contohkan satu kasus. Di raperda RTRW ini, wilayah industri di Beji tembus sampai wilayah Kedungringin yang notabene menjadi kawasan banjir,” jelasnya.
Baca juga: Parade Budaya Jember dan Jembrana Pukau Ribuan Warga Sepanjang Jalan 4 Km di Jember
Disampaikan dia, Kedungringin itu menjadi kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan banjir. Setiap tahunnya, banjirnya semakin besar.
Kabupaten Pasuruan
DPRD Pasuruan
Pemkab Pasuruan
Raperda RTRW Pasuruan
Bupati Pasuruan
Irsyad Yusuf
TribunJatimTimur.com
DPRD Kabupaten Pasuruan
Siswa SD di Pasuruan Tewas Usai Diduga Dianiaya Tetangganya |
![]() |
---|
PKK Pasuruan Gencarkan Kampanye “Gemar Makan Ikan” untuk Tekan Stunting |
![]() |
---|
Pabrik Garam Hadir di Pasuruan Gandeng Petani Lokal, Siap Bersaing di Pasar Ekspor |
![]() |
---|
Wabup Gus Shobih Dorong Sertifikasi Juleha Demi Jaminan Daging Halal |
![]() |
---|
Stakeholders Forum and Sharing Session AWS 2025 : Kekuatan Kolaborasi Jaga Air Sungai Berkelanjutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.