Berita Pasuruan

BREAKING NEWS: Kian Panas, Fraksi di DPRD Tolak Jadwalkan Paripurna Pengesahan Raperda RTRW Pasuruan

Hubungan antara eksekutif dan legislatif Kabupaten Pasuruan kian memanas terkait pengesahan Raperda RTRW Pasuruan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/galih lintartika
Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Hubungan antara eksekutif dan legislatif Kabupaten Pasuruan kian memanas terkait pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Rapat paripurna ke IV dengan agenda pengesahan Raperda RTRW Pasuruan tidak akan dilaksanakan. Ini setelah Fraksi di DPRD Pasuruan menolak untuk menjadwalkan paripurna pengesahan Raperda RTRW Pasuruan.

Setelah ditunda pekan lalu, para wakil rakyat telah menggelar rapat badan musyawarah (banmus) yang diikuti sejumlah perwakilan fraksi di DPRD Kabupaten Pasuruan.

Dalam forum itu, disepakati tidak menjadwalkan adanya jadwal paripurna keempat sebagai pelengkap dari rapat paripurna sebelumnya.

Hampir semua fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Pasuruan menolak adanya penjadwalan ulang paripurna keempat ini yang sempat ditunda itu.

Baca juga: Berkas  Bacaleg PKB Dinyatakan Lengkap, Berkas Bacaleg PPP Belum Lengkap

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Rusdi Sutedjo mengatakan, Raperda RTW ini tidak bisa ditolak. Menurutnya, raperda RTRW ini ada timelinenya.

“Dengan demikian ketika tidak ada kesepakatan pengesahan raperda RTRW antara DPRD dan Pemkab Pasuruan maka akan ada mekanisme lain,” katanya, Minggu (14/5/2023).

Dia menyampaikan, dalam forum rapat Banmus disepakati tidak menjadwalkan paripurna untuk pengesahan raperda RTRW. Selanjutnya, akan diserahkan ke Pemda.

“Sesuai dengan PP Nomor 21 tahun 2021 ketika raperda RTRW tidak ada kesepakatan di tingkat DPRD dan Pemda, maka Pemda berhak memutuskan,” lanjutnya.

Dalam PP itu, kata politisi muda Partai Gerindra ini, Pemda atau dalam hal ini Bupati boleh mengundangkan raperda jika tidak ada kesepakatan di tingkat DPRD.

“Jika Pemda atau Bupati juga tidak segera mengundangkan raperda RTRW yang sudah ada persubnya itu hingga waktu ditentukan, maka kementrian yang ambil alih,” urainya.

Baca juga: Gerindra - PKB Bersamaan Daftarkan Bakal Caleg DPRD Jember di KPU, Kebetulankah?

Menurut dia, jika tidak salah, pernah ada kejadian di Lampung. Tidak ada kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah daerah sehingga kementrian yang ambil alih

Rusdi menyebut, sikap Fraksi Gerindra tetap sama. Tidak menolak raperda ini. Tapi, ia meminta ada beberapa bagian di dalam raperda RTRW ini untuk ditinjau ulang.

“Saya contohkan satu kasus. Di raperda RTRW ini, wilayah industri di Beji tembus sampai wilayah Kedungringin yang notabene menjadi kawasan banjir,” jelasnya.

Baca juga: Parade Budaya Jember dan Jembrana Pukau Ribuan Warga Sepanjang Jalan 4 Km  di Jember

Disampaikan dia, Kedungringin itu menjadi kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan banjir. Setiap tahunnya, banjirnya semakin besar.

“Bayangkan saja, jika kawasan itu semakin dijadikan industri, otomatis resapannya semakin sedikit dan dampak banjir akan semakin besar,” tambahnya.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Samsul Hidayat mengaku kecewa berat dengan rapat banmus yang tidak memberikan pembelajaran politik dan demonrasi yang baik.

“Namanya Raperda kan ada alurnya. Ada paripurna 1,2,3 dan 4 yakni pengesahan. Saya kecewanya kenapa tidak dijadwalkan paripurna terakhir,” sambungnya.

Menurutnya, tidak adanya penjadwalan paripurna ini kan bisa menjadi preseden buruk bagi lembaga DPRD dan semua yang tergabung dalam banmus.

Baca juga: Beredar Video Viral Karyawati PT Cikarang di Twitter, Ada Tiga Link Berdurasi 1 Hingga 2 Menit

“Kalau bagi saya, paripurna itu harus dijalankan. Urusan nanti dalam pelaksanaannya ada penolakan atau lainnya itu dinamika. Tapi ruang paripurna harus dibuka,” urainya.

Samsul menyebut, harusnya anggota banmus harus memahami tugas - tugas banmus. Ia mengaku sangat menyanyangkan sekali tidak adanya penjadwalan paripurna.

“Saya juga kecewa karena teman - teman tidak bisa membedakan sengketa tanah dan sengketa tata ruang,” tambah politisi senior PKB ini.

Terpisah, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf mengaku sudah menentukan sikap. Ia dan Pemkab sudah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pemerintah.

“Perkara ada dinamikan lainnya, kami tidak ada beban sama sekali. Sudah kita lakukan tahapannya. Raperda ini bisa disahkan DPRD, Pemerintah atau Menteri,” tutupnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved