Berita Banyuwangi
Gara-gara HP, Anak Delapan Tahun di Banyuwangi Jadi Korban Penganiayaan Ayah Tiri
WP (34) ditangkap anggota Polsek Glagah. Warga Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah itu diduga menganiaya anak tirinya, RBM (8) secara sadis.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - WP (34) ditangkap anggota Polsek Glagah. Warga Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah itu diduga menganiaya anak tirinya, RBM (8) secara sadis.
Kapolsek Glagah AKP Pudji Wahyono menjelaskan, peganiayaan itu diduga dilakukan pada April lalu. Penganiayaan itu terjadi usai tersangka mengantarkan istrinya bekerja di sebuah warung makan.
Sesampainya di rumah, tersangka melihat lemari tempat menyimpan telepon tenggam dalam keadaan terbuka. Ia pun langsung menuduh sang anak tiri yang melakukannya. Ia menyebut sang anak lancang dan menuduhnya hendak mencuri hape.
Menurut Pudji, tersangka sebelumnya telah melarang sang anak untuk bermain hape saat alat komunikasi tersebut disimpan di lemari.
"Anaknya ditanya dan tidak mengaku. Tersangka kemudian emosi," kata Pudji, Minggu (14/5/2023).
Baca juga: Ramalan Zodiak Keuangan, Minggu 14 Mei 2023: 5 Zodiak Bermasalah dengan Uang, Termasuk Anda?
Masih dengan emosi, tersangka meminta korban untuk mandi. Saat korban membersihkan tubuhnya, pelaku melemparinya dengan sikat lantai. Sikat terlempar menghantam pintu dan terpental ke kepala korban.
"Kepala korban bocor dan berdarah," kata Pudji.
Setelahnya, lanjut Pudji, tersangka mendatangi korban dan hendak mengobati luka tersebut. Namun entah apa yang terjadi, tersangka justru mengoleskan minyak rem di luka korban.
"Korban berteriak kesakitan karena perih. Kemudian ia melaporkan kejadian tersebut ke ibunya," tambah dia.
Baca juga: Hasil Perbaikan, Jumlah Daftar Pemilih Sementara di Banyuwangi Menyusut 7 Ribu Orang
Sebelum melaporkan kejadian itu ke polisi, korban dan ibunya sempat dimediasi dengan warga sekitar. Hasil mediasi menguatkan mereka untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolsek," tambah Pudji.
Ayah tiri tersebut kini harus mendekam di penjara mapolsek. Ia dijerat dengan pasal 80 UURI 23/2004 tentang Perlindungan Anak jo pasal 44 UURI 23/2004 tebtabg Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)
| Polsek Banyuwangi Patroli Keliling Bagikan Jamu dan Kopi pada Warga |
|
|---|
| Inovasi Banyuwangi Borong Tiga Penghargaan di Ajang Inotek Award |
|
|---|
| Banyuwangi Hadirkan Dokter Spesialis di Puskesmas, Perkuat Layanan Kesehatan |
|
|---|
| Bapanas Pantau Penjualan Beras di Banyuwangi, Pastikan Harga Terkendali dan Stok Aman |
|
|---|
| Perkuat Pengamanan Laut Banyuwangi, Polresta Dapat Tambahan Kapal Cepat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Tersangka-kasus-penganiayaan-anak-tiri-di-Banyuwangi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.