Berita Banyuwangi

Hasil Perbaikan, Jumlah Daftar Pemilih Sementara di Banyuwangi Menyusut 7 Ribu Orang

erdapat pengurangan sebanyak 7.811 orang. Pengurangan itu dipengaruhi oleh beberapa hal. Salah satunya pemilih meninggal dunia, pindah domisili.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Aflahul Abidin
Kantor KPU Kabupaten Banyuwangi. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Jumlah daftar pemilih sementara (DPS) di Kabupaten Banyuwangi menyusut dari angka perhitungan awal. Sebelumnya, jumlah pemilih dalam perhitungan DPS mencapai 1.35.818 orang. Setelah diperbaiki, jumlahnya berkurang menjadi 134.007 orang.

Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Perancangan, Data, dan Informasi Eko Sumanto menjelaskan, terdapat pengurangan sebanyak 7.811 orang. Pengurangan itu dipengaruhi oleh beberapa hal. Salah satunya pemilih meninggal dunia, pindah domisili, dan pemilih ganda.

Hasil perhitungan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) juga menetapkan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 8.818 orang dan pemilih baru sebanyak 1.007 orang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kian Panas, Fraksi di DPRD Tolak Jadwalkan Paripurna Pengesahan Raperda RTRW Pasuruan

"Jumlah perbaikan data pemilih sebanyak 14.492, dan jumlah pemilih potensial non KTP-el sebanyak 19.392 orang," kata Eko.

Sementara tempat pencoblosan alias TPS (tempat pemungutan suara) untuk Pemilu 2024 akan digelar di 5.135 lokasi.

Setelah hasil rekapitulasi DPSHP dirapatplenokan pada Jumat (12/5/2023), KPU Banyuwangi akan menyosialisasikan hasilnya ke desa dan kelurahan selama sepekan, yakni pada 17-23 Mei 2023.

Selama periode tersebut, masyarakat dapat mengecek statusnya. Mereka bisa mengetahui apakah terdaftar sebagai pemilih atau tidak.

Data DPSHP itu juga bisa dicek melalui laman cek DPT online. Selain pemilih, pengawas serta partai politik juga dapat menanggapi dan merespons hasil tersebut ke KPU.

Baca juga: Sinopsis dan Link Streaming Drakor Travel Diary of Park Ha Kyung, Lee Na Young Jadi Guru Bahasa SMA

"Tahapan selanjutnya setelah pengumuman itu adalah rapat pleno rekapitulasi DPSHP akhir," kata Edko.

Rapat pleno tersebut bakal dilakukan mulai dari tingkat desa hingga kabupaten. Hasil akhir dari data yang ada bakal ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap atau DPT. Mereka yang namanya tercantum sebagai pemilih dalam daftar tersebut bakal mendapat hak suara untuk menyemarakkan pesta demokrasi tahun mendatang.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved