Berita Jember

Pensiunan TNI di Jember Simpan Senjata Api Rakitan Siap Tembak

Jajaran Unit Reskrim Polsek Kalisat dan Resmob Reskrim Polres Jember menangkap Mulyadi karena membawa senjata api (senpi) ilegal.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Imam Nawawi
Senpi Rakitan yang diamankan oleh polsek Kalisat dan Resmob Polres Jember. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Jajaran Unit Reskrim Polsek Kalisat dan Resmob Reskrim Polres Jember menangkap Mulyadi karena membawa senjata api (senpi) ilegal.

Pria yang merupakan pensiunan TNI ini, ditangkap di Desa Plalangan Kecamatan Kalisat Jember bersama mobil Sedan Toyota warna silver bernomor polisi P-1951-IE.

Kapolsek Kalisat AKP Istono mengatakan penangkapan berawal dari adanya aduan masyarakat yang melaporkan adanya kendaraan roda empat yang ditinggal di pinggir jalan.

"Kami amankan mobil tersebut dan setelah kami cari informasi mobil itu milik terlapor, akhirnya pelaku ini kami amankan juga," ujarnya secara tertulis, Jumat (19/5/2023)

Polisi menggeledah isi mobil. Ternyata ditemukan senpi jenis pistol rakitan diletakan di bawah bantal jok posisi driver.

Baca juga: Bupati Jember Beri Hadiah Rp 10 Juta dan Motor untuk Febriana Peraih Emas SEA Games 2023

"Kami periksa ternyata pistol tersebut ada satu buah peluru di kamar peluru dengan siap tembak," tuturnya.

Polisi juga menemukan 5 butir peluru yang diletakan laci dashboard tengah mobil milik terlapor.

"Kemudian mobil berserta barang bukti senjata api rakitan kami bawa ke Mako polres Jember untuk mengklarifikasi pelaku tentang pemilikan barang barang tersebut," imbuh Istono.

Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Istiono, Mulyadi mengakui senjata api tersebut hasil rakitan sendiri.

Senpi tersebut dirakit di rumahnya yang berada Kelurahan Wirolegi Kecamatan Sumbersari Jember.

Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak Marak, Pemprov Jatim Sediakan Hotline 129 Siaga 24 Jam

"Kemudian kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan 3 buah magazine jenis SS1 tanpa peluru,"katanya.

Istono mengungkapkan terlapor sebenarnya sudah pernah jalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jember dengan kasus yang sama.

Kini, kata dia, tersangka bersama dengan barang bukti telah diserahkan di Markas Komando Mako Sat Reskrim Polres Jember untuk diproses selanjutnya.

"Pasal yang dikenakan dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal rakitan sebagaimana di maksud dalam Pasal undang-undang darurat no 12 tahun 1951 bersifat pidana.pasal 1 ayat (1) UU Darurat no.12 Tahun 1951," pungkasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved