Berita Lumajang

Untuk Memperkaya Diri, Kades dan Perangkat di Lumajang Perdayai Warga Urus PTSL Berujung Pungli

Polisi menetapkan seorang kepala desa dan perangkatnya sebagai tersangka pungutan liar PTSL di Lumajang

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Erwin Wicaksono
Oknum Kepala Desa Mojosari, Gatot Susiyanto dan Kasie Pemdes Mojosari, Imam Fatoni tertunduk lesu usai diduga pungutan liar berkedok pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Kepala Desa Mojosari, Gatot Susiyanto dan Kasie Pemdes Mojosari, Imam Fatoni tertunduk lesu usai diduga pungutan liar berkedok pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah memperdayai warga, berdalih mempermudah pengurusan program PTSL.

Para pelaku diduga menghasut warganya agar menyetorkan uang sebesar Rp 2.250.000 untuk biaya pengurusan akta tanah terlebih dahulu. Padahal pengurusan PTSL tidak menyaratkan ketentuan yang dibuat-buat oleh tersangka.

"Motif mereka (tersangka) melakukan perbuatan tersebut murni karena ingin memperkaya diri sendiri," ujar Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang saat gelar rilis pada Senin (29/5/2023).

Aksi tipu daya pelaku mulai dicuragai oleh para pelapor pada April 2023. Saat itu, puluhan pelapor yang merasa dirugikan dengan aksi pelaku sempat melakukan demonstrasi di kantor desa.

71 pelapor selanjutnya melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Lumajang. Tak lama sejak oknum kades dan perangkat desa itu dilaporkan oleh warganya, keduanya ditangkap polisi.

Baca juga: VIRAL Kisah ART Loloskan Diri dari Siksaan Majikan, Kerap Diminta Bekerja Tanpa Kenakan Busana

Polisi pun melakukan penyelidikan hingga menemukan fakta terdapat 88 warga pemohon PTSL yang diduga telah diperdayai oleh kedua tersangka.

"Hingga saat ini sudah ada 88 pemohon yang mau mendaftarkan proses penerbitan akta tanah dengan dana yang terkumpul sebanyak Rp 195.800.000," bebernya.

Di sisi lain, tidak ada sepatah kata apapun yang dilontarkan kedua tersangka ketika menjawab pertanyaan wartawan. Keduanya tertunduk dan langsung digelandang menuju ruang tahanan Polres Lumajang.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved