Berita Jember

Dinas PU Bina Marga dan SDA Jember Sebut Baru 5 Vendor Layanan Wifi Berizin, Sisanya Bodong

Pemkab Jember ternyata baru memberikan izin untuk 5 penyedia jaringan wifi, sedangkan sisanya adalah bodong alias tidak berizin

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Kepala Bidang Aset Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Jember, Ishak 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Pemkab Jember menyebut hanya ada lima penyedia jaringan internet nirkabel (wifi) yang mengantongi izin di Kabupaten Jember. Dan ada sejumlah layanan jaringan internet ini yang tidak berizin alias wifi ilegal.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Aset Dinas PUBMSDA Pemkab Jember, Ishak
kepada TribunJatimTimur.com, Selasa (30/5/2023).

Dia mengungkapkan hingga kini, baru lima perusahaan penyedia layanan Wifi, yang sudah berijin.

"Sejak Tahun 2022, hingga kini yang dapat ijin itu ada, Biznet, I-Vorte, Indostar, Arsenet dan My_Republik," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/5/2023).

Dia pun mengakui, banyak tiang pemancar wifi yang tidak berizin. Dia mencontohkan, tiang pemancar wifi di Jl Karimata, seputaran Hotel Royal Jember, hanya satu yang berizin.

"Sedangkan sisanya belum," imbuhnya. Ishak menyebut nama empat penyedia layanan jaringan wifi yang tiangnya terpasang di kawasan itu namun tidak berizin.

Dia lantas menerangkan, beberapa vendor kadang hanya mengajukan ijin di beberapa ruas jalan tertentu, sedangkan di ruas jalan yang berbeda, tidak dilaporkan.

Tentang perkembangan terbaru penyedia layanan jaringan wifi yang memperbarui izin, atau mengurusi izin, Ishak tidak mengetahui data itu. Sebab pengurusan atau perpanjangan izin ada di Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Jember.

"Biasanya kami itu menerima permohonan perpanjangan atau ijin baru dari PTSP kepada kami, untuk menindaklanjuti permohonan ijin. Untuk meninjau dari segi retribusi yang diatur dalam Perda Tahun 2020," tuturnya.

Ishak menjelaskan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum, bahwa retribusi setiap tiang  sebesar Rp100.000 per tahun.

Baca juga: Masa Depan Alwi Slamat di Ujung Tanduk, Ripal Wahyudi Jadi Pengganti Gelandang Persebaya?


"Sementara untuk kabelnya, itu retribusinya Rp 2.500  per tahun. Sehingga dalam aturannya dihitung berdasarkan jumlah tiang dan panjang kabelnya," paparnya.

Data Tahun 2022, perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari jasa penyedia bisnis internet di Kabupaten Jember, mencapai Rp 350 juta.

"Dari target Rp 270 juta, sekarang dapat Rp 350 juta. Jadi perolehannya melebih target," urainya.

Mekanisme perijinan bisnis internet, kata Ishak, penyedia layanan tersebut harus memiliki PT/CV yang resmi. Kemudian, mengajukan permohonan kepada Dinas PTSP Jember.

"Setelah itu berkas akan dilimpahkan di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Jember, lalu kami hubungi vendornya. Lalu kami , cek lapangan, kalau sudah sesuai kami buatkan SK Retribusi," katanya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved