Berita Jember
Dinas PU Bina Marga dan SDA Jember Sebut Baru 5 Vendor Layanan Wifi Berizin, Sisanya Bodong
Pemkab Jember ternyata baru memberikan izin untuk 5 penyedia jaringan wifi, sedangkan sisanya adalah bodong alias tidak berizin
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
Oleh karena itu, Ishak mengaku mendukung langkah kepolisian yang melakukan penyidikan terhadap para pebisnis internet bodong. Karena mereka tidak bayar retribusi kepada Pemerintah Daerah.
"Monggo kalau mau ditertibkan," urainya.
Ishak mengatakan masa berlaku perijinan pebisnis internet itu satu tahun sekali. Sehingga setiap tahunnya, para penyedia layanan wifi ini harus memperbarui ijinnya.
"Kenapa kok harus dilakukan setiap tahun, karena itu untuk bahan evaluasi. Seperti kemarin, adanya banyak kabel yang menggangu estetika, nah itu yang kami lakukan evaluasi," katanya.
Baca juga: Arema FC Bidik 2 Pemain Berlabel Timnas Kamerun, 1 Nama Punya Jam Terbang di Piala Dunia 2022
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman (PRKP) dan Cipta Karya Jember, Rahman Anda mengaku selama ini banyak pebisnis wifi di Jember, memanfaatkan tiang lampu penerangan jalan umum (PJU) tanpa ijin.
Padahal , tiang PJU hanya digunakan untuk penerangan jalan saja. Pihak lain dilarang menggunakan fasilitas umum tersebut untuk kepentingan bisnis apa pun.
"PJU fungsinya untuk menerangi jalan, tidak ada dimanfaatkan oleh yang lainnya," katanya , Senin (29/5/2023).
Rahman yakin, isu adanya ijin dari kalangan pebisnis internet untuk memanfaatkan tiang PJU hanyalah klaim semata, untuk mengelabui konsumen.
"Selama ini, kami tidak ada ijin sewa menyewa pemakaian tiang PJU. Seharusnya ada tindakan kalau tidak sesuai peruntukannya," paparnya.
Oleh karena itu, kata Rahman, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Jember akan segera mengecek setiap tiang PJU. Supaya fasilitas ini bisa dikembalikan sebagai mana mestinya.
"Kami segera cari informasi dan cek ke lapangan. Bagi mereka yang memasang kabel internet secara ilegal, akan kami tertibkan," imbuhnya.
Di sisi lain, saat ini polisi sedang melakukan penyidikan terhadap adanya bisnis jaringan internet ilegal dengan memanfaatkan tiang PJU.
Hal ini bermula, ditemukannya kabel jaringan internet ilegal di PJU Desa Menampu, Kecamatan Gumukmas, yang membuat pria berinisial KA (48) ditetapkan sebagai tersangka sebagai pengelola bisnis wifi ilegal.
Peristiwa kedua, terpotongnya sekitar 500 meter kabel jaringan internet ilegal yang terpasang di PJU yang ada Desa Sumberdanti, Kecamatan Sukowono Jember, yang kini masih diselidiki aparat penegak hukum (APH).
Total tiang PJU di Kabupaten Jember sebanyak 33.000 unit yang tersebar hingga pelosok di 248 desa/ kelurahan, yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember.
wifi ilegal
jaringan internet nirkabel
jaringan wifi
internet
tiang pju
lampu penerangan jalan umum
Pemkab Jember
Jember
TribunJatimTimur.com
| Pedagang Sayur di Jember Jadi Korban, Motor Sewaan Digadaikan untuk Judi Online |
|
|---|
| UT Jember dan Kemenag Sinergi Tingkatkan Akses Pendidikan Tinggi bagi Guru dan Siswa Madrasah |
|
|---|
| Rumah Sakit di Jember Mark Up Klaim BPJS Kesehatan Selama 6 Tahun |
|
|---|
| Program Nakes Desa Jember Deteksi 50 Ibu Hamil Berisiko Tinggi |
|
|---|
| Penerbangan Jember-Jakarta Aktif Lagi Mulai 11 November 2025, Harga Tiket Lebih Mahal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Kepala-Bidang-Aset-DPUBM-Jember.jpg)