Berita Bondowoso

Reskoba Polres Bondowoso Tangkap 16 Tersangka Peredaran Narkoba dan Okerbaya di Bulan Mei

Polres Bondowoso merilis pengungkapan kasus peredaran narkoba selama Bulan Mei 2023, 16 orang ditangkap

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Polres Bondowoso merilis pengungkapan kasus peredaran narkoba selama sebulan di Bulan Mei 2023, Selasa (30/5/2023) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Polres Bondowoso, merilis pengungkapan dan penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba, Selasa (30/05/2023).

Selama  Bulan Mei 2023, Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) berhasil mengungkap  14 kasus penyalahgunaan narkoba, yang terdiri atas  jenis sabu-sabu dan obat keras berbahaya (Okerbaya).

Dari 14 kasus narkoba yang berhasil diungkap, polisi berhasil membekuk 16 orang pelaku.

"Dari 16 orang yang diamankan, 9 orang pelaku merupakan pengedar,'" ujar
Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto.

14 kasus  pemyalahgunaan narkoba yang diungkap, adalah enam kasus peredaran narkoba dan delapan kasus obat keras berbahaya.

Selain mengamankan belasan orang tersangka, sambung AKBP Bimo, pihaknya juga menyita barang bukti narkoba dan okerbaya tersebut. 

"Barang bukti yang kami sita, di antarannya sebanyak 2.86 gram sabu sabu, 5516 butir logo Y, 927 butir pil DMD," bebernya.

Polisi menjerat para pelaku dengan  Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan obatan obatan dikenakan Pasal 197 Subsider Pasal 196 Undang Undang RI nomor  35 Tahun 2009 tentang Kesehatan,

"Kasus narkoba dapat diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan untuk penyalahgunaan obat, ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tegasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved