Berita Bondowoso

Jadi Temuan BPK, Bapenda Bondowoso Sidak Pajak Hotel dan Restoran

Jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bapenda Bondowoso sidak hotel dan restoran cek kesesuaian laporan pajak.

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
tribunjatimtimur/Sinca Ari Pangestu
SIDAK - Tim dari Badan Pendapatan daerah Bondowoso saat melakukan sidak di salah satu hotel di Bondowoso, pada Sabtu (8/11/2025) malam. Bapenda melakukan sidak untuk melihat tingkat hunian hotel apakah sesuai dengan laporan. 
Ringkasan Berita:
  • Bapenda Bondowoso sidak ke hotel dan restoran untuk memeriksa kesesuaian laporan pajak.
  • Sidak ini menindaklanjuti temuan BPK tentang ketidaksesuaian data pajak tahun 2024.
  • Aplikasi Great Code digunakan untuk memantau data transaksi secara real-time.

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian antara laporan laba satu rumah makan dengan pajak yang disetorkan pada 2024. Terdapat selisih pembayaran pajak sebesar Rp 60 juta. Menindaklanjuti hal tersebut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bondowoso melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah hotel dan restoran, Sabtu (9/11/2025) malam. 

Sidak ini untuk mengecek tingkat hunian hotel dan kunjungan restoran, sekaligus mencocokkannya dengan laporan transaksi yang terekam secara online melalui aplikasi Great Code dari perbankan.

“Sementara ini kami mencatat jumlahnya. Nantinya data itu akan kami cocokkan melalui aplikasi,” ujar Selamet, Minggu (9/11/2025).

Baca juga: 15 Pejabat di Bondowoso Nama dan Fotonya Digunakan Penipuan Scamming

Apabila ditemukan hotel atau restoran yang penyetoran pajaknya tidak sesuai dengan laporan, Bapenda akan melakukan penagihan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sementara ini kami akan melakukan penagihan,” tambahnya.

Besaran pajak hotel dan restoran di Bondowoso ditetapkan sebesar 10 persen, dan menjadi salah satu sumber utama PAD. Tahun 2025, target pajak hotel dipatok sekitar Rp 2,5 miliar dari total 19 hotel yang terdaftar, namun hingga awal November baru tercapai Rp 1 miliar.

Target pajak rumah makan mencapai Rp 4 miliar, yang juga belum terealisasi sepenuhnya hingga akhir tahun fiskal.

Baca juga: Dari 219  Koperasi Merah Putih di Bondowoso, Baru 20 yang Telah Beromzet

Selamet menilai secara umum pelaku usaha sudah tertib membayar pajak, namun validitas data transaksi masih menjadi kendala utama. 

Hal ini karena sistem pemungutan pajak di sektor barang dan jasa di Indonesia masih menggunakan mekanisme self assessment, yakni wajib pajak menghitung dan melaporkan sendiri pajaknya.

“Beda dengan pajak tanah, air, atau reklame yang menggunakan sistem official assessment,” jelasnya.

Bapenda mendorong pemanfaatan aplikasi Great Code sebagai sistem e-monitoring pajak daerah, dengan mengintegrasikannya ke dalam sistem kasir setiap pelaku usaha. Data transaksi bisa dipantau langsung oleh pemerintah daerah secara real time, sehingga laporan pajak lebih akurat.

Upaya tersebut juga strategi Pemkab Bondowoso untuk menjaga stabilitas pendapatan daerah, di tengah penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Baca juga: Usaha Kotak Cabai di Bondowoso Pekerjakan Lansia Berusia 50 Hingga 80 Tahun

Pemerintah daerah memperkirakan APBD 2026 akan turun menjadi sekitar Rp 1,8 triliun dari total Rp 2 triliun pada tahun 2025. Penurunan ini disebabkan oleh berkurangnya Dana Transfer Pusat (TKD) sekitar Rp 60 miliar serta turunnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari Rp 65 miliar menjadi Rp 34 miliar.

Di sisi lain, target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk periode 2024–2025 sebesar Rp 17,37 miliar baru terealisasi sekitar 67 persen hingga November 2025.

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved