Berita Jember
Dana Insentif Guru Ngaji di Jember Gagal Dicairkan di Awal APBD 2023, Berikut Alasannya
Insentif untuk guru ngaji di Kabupaten Jember gagal dicairkan di awal tahun, karena beberapa alasan yang disampaikan Bagian Kesra
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Honor untuk 23 ribu guru ngaji di Kabupaten Jember rupanya gagal dicairkan, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 awal.
Gagalnya pencarian anggaran sebasar Rp 39 miliar tersebut terkuak, saat Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember menggelar rapat dengar pendapat bersama Bagian Kesra Pemkab Jember, Rabu (31/5/2023).
Anggota Komisi D DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo mengaku heran. Sebab dalih Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Jember, tidak bisa mencairkan dana insentif guru ngaji tahun 2023, selalu berubah ubah.
"Pertama katanya, ada Perbub tentang Bansos yang tidak membolehkan. Tetapi pertanyaannya, kenapa pada Tahun 2021 dan 2022 itu bisa dicairkan," ujarnya.
Menurutnya, Komisi D DPRD Jember sudah mencoba menekan agar Bagian Kesra segera mencairkan insentif guru ngaji ini. Kemudian, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini beralasan butuh pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
"Sekarang Kajari sudah memutuskan dan membolehkan, kemudian masih menunggu keputusan Kejati. Kami menilai, ini adalah ketidaksiapan Kesra mengelola honor guru ngaji," kata Ardi.
Alasan yang selanjutnya, kata Ardi, Bagian Kesra ogah mencairkan honor tersebut, katanya telah melakukan studi tiru di beberapa kota hingga konsultasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kalau tahun kemarin, menggunakan kode rekening kerohanian, kata BPKP tidak boleh. Katanya harus menggunakan kode rekening pengelolaan keuangan khusus," tuturnya.
Anggota Fraksi Gerindra ini menilai, berbagai alasan Bagian Kesra terkesan hanya untuk mengulur waktu saja. Membuat, honor guru ngaji tidak bisa dicairkan pada awal penggunaan APBD 2023.
Baca juga: DPMD Jember Tidak Melarang Calon Kades dari Kader Parpol saat Pilkades Serentak 2023
"Belum lagi proses verifikasi dan validasi data yang sudah masuk. Sehingga tidak ada ruang dan waktu untuk dieksekusi di APBD awal," paparnya.
Maka dari itu, Ardi memastikan kalau pencarian honor guru ngaji ini akan terlaksana di akhir Tahun 2023, melalui perubahan APBD.
"Di APBD awal itu tidak bisa, saya pastikan itu akan bisa dieksekusi di P-APBD. Pembahasan P-APBD mungkin akan dilakukan mulai bulan Juni dan Juli itu," urainya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Kesra Pemkab Jember Achmad Musaddaq mengatakan, kesalahan kode rekening untuk alokasi honor guru ngaji diketahui usai mendapatkan petunjuk dari BPKP.
"Jadi dibenahi sama BPKP, yang pas itu seperti ini, gitu lo. Yang Ikhlas sudah. Jadi tolong difikirkan biar tidak keliru, yang menerima juga tidak keliru," tanggapnya.
Musaddaq memastikan honor guru ngaji cair pada tahun ini. Sebab, saat Perubahan APBD 2023, tinggal mengubah kode rekeningnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
insentif guru ngaji
bansos
Bagian Kesra Pemkab Jember
Kabupaten Jember
DPRD Jember
TribunJatimTimur.com
Mahasiswa KKN di Jember Latih Ibu-Ibu PKK, Jadikan Ampas Tahu Jadi Kerupuk |
![]() |
---|
Bandara Notohadinegoro Penerbangan Jember-Jakarta Diaktifkan, Soft Launching di Hari Kemerdekaan |
![]() |
---|
Buka Cabang Baru di Jember, CIMB Niaga Dukung Pengembangan UMKM dan Pengusaha Perempuan |
![]() |
---|
Pemkab dan DPRD Jember Sepakati P-APBD 2025 Naik Jadi Rp 4,9 Triliun |
![]() |
---|
Mahasiswi Universitas Islam Jember, Raih Emas di Kejuaraan Panahan FORNAS VIII 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.