Berita Jember

DPRD Kaget Anggaran Bantuan Hukum bagi Warga Miskin di Jember Hanya Rp 50 Juta Setahun

Anggaran biaya bantuan hukum Jember untuk warga miskin pada 2026 hanya Rp 50 juta dalam setahun.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
Tabroni Anggota DPRD Jember
DIKURANGI: Rapat Kerja anggaran di ruang Komisi A DPRD Jember, Jawa Timur, Selasa (18/11/2025) Anggaran Bantuan Hukum di Jember hanya Rp 50 juta. 

Ringkasan Berita:
  • Anggaran bantuan hukum untuk warga miskin Jember hanya Rp 50 Juta setahun.
  • Tahun 2025 anggaran bantuan hukum Jember mencapai Rp 700 juta.
  • DPRD Jember meminta untuk memperbaiki pos anggaran bantuan hukum lebih masuk akal lagi.

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur kaget anggaran biaya bantuan hukum Jember pada 2026 hanya Rp 50 juta dalam setahun.

Di APBD Jember 2026, Pemkab Jember hanya menyediakan anggaran Rp 50 juta untuk bantuan hukum bagi warga miskin.

Anggota Komisi A DPRD Jember Tabroni mengatakan, pemangkasan anggaran tersebut terlalu drastis hingga Rp 650 juta.

"Besarnya cuma Rp 50 juta, padahal tahun 2025 ini mencapai Rp 700 juta. Ada penurunan yang sangat drastis," ujarnya, Rabu (19/11/2025).

Baca juga: Berkat Wadul Guse, Trotoar Rusak di Kaliwates Jember Cepat Diperbaiki

Menurutnya itu akan membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) semakin terbatas, sehingga pendampingan hukum terhadap masyarakat tidak maksimal.  

"Kalau anggarannya kecil, tentu sangat berat untuk membantu masyarakat miskin dalam menyelesaikan masalah hukumnya," kata Tabroni.

Tabroni menilai efisiensi anggaran tidak bisa dijadikan alasan mengepras anggaran sampai lebih dari 90 persen, sebab bantuan hukum adalah hak bagi masyarakat miskin.

"Kami tahu transfer pusat ke daerah berkurang Rp 270 miliaran. Tetapi kalaupun anggaran bantuan hukum dikurangi, tidak harus sedrastis itu," ulasnya.

Minimnya sokongan anggaran, Tabroni khawatir penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Desa/Kelurahan di Jember tidak akan optimal, padahal program tersebut didukung penuh Kementrian Hukum.

Baca juga: Serikat Buruh Usul UMK Jember 2026 Naik 10 Persen jadi Rp 3.080.000

"Kami melihat ini konflik hukum yang dihadapi masyarakat miskin penting tidak bagi Pemkab Jember? Banyak persoalan hukum yang dihadapi masyarakat," ulas Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini.

Tabroni berharap Badan Anggaran DPRD Jember dan Tom Anggaran Pemkab Jember segara memperbaiki pos anggaran bantuan hukum lebih masuk akal lagi.

"Harapannya Badan Anggaran bisa merevisi pos itu. Tapi ini tergantung Banggar dan TAPD, kalau komisi kan hanya membahas dan menghitung," imbuhnya.
 
Muhammad Hafidi Anggota Komisi A DPRD Jember dari Fraksi PKB menilai, pemangkasan anggaran bantuan hukum hingga 92 persen sangat tidak manusiawi.

"Sangat tidak manusiawi dan melecehkan upaya pembelaan hukum bagi warga miskin," katanya.

Baca juga: Diskominfo Jember Gelar Pelatihan Literasi Digital Cegah Paparan Judi Online pada Anak

Beban LBH

Hafidi merinci anggaran Rp 50 juta tidak cukup untuk biaya pendampingan hukum setahun. Dana ini akan habis dalam waktu 1-3 bulan saja.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved