Berita Jember

DPMD Jember Tidak Melarang Calon Kades dari Kader Parpol saat Pilkades Serentak 2023

DPMD Pemkab Jember tidak melarang calon kepala desa berasal dari partai politik, saat masih pencalonan, namun harus melepas kepastaian jika terpilih

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispemasdes Jember Nunung Agus 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, sudah bersiap untuk menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2023 di enam desa.

Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember mengungkapkan, kader partai politik (Parpol) boleh jadi calon kepala desa (Cakades) pada Pilkades ini.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Jember Nunung Agus mengatakan tidak ada aturan yang melarang kader Parpol, mencalonkan diri jadi Cakades.

"Tetapi kalau sudah jadi Kades, tidak boleh merangkap dan harus berhenti jadi kader atau pengurus partai. Jadi tinggal pilih, mau pilih kadesnya atau parpolnya," ujarnya, Rabu (31/5/2023).

Menurutnya, aturan untuk netralitas hanya berlaku bagi Kades yang sudah menjabat. Bahkan, juga dilarang melakukan kampanye apapun, kalau sudah jadi Kades.

Mengingat, kata dia, pada tahun politik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 , jabatan Kades dinilai sangat strategis untuk kampanye.

"Permendagri, calon itu tidak diatur, artinya kalau sudah jadi Kades itu baru tidak boleh," jelasnya.

Tahapan yang sudah berjalan pada pelaksanaan Pilkades di enam desa tahun ini, kata Nunung, berupa perbaikan daftar pemilih sementara.

"Tahapannya perbaikan daftar pemilih sementara dan penentuan Tempat Pemungutan Suara," katanya.

Di enam desa yang bakal menggelar Pilkades itu, sudah ada 19 orang pendaftar Cakades.

Berdasarkan tahapan yang sudah berjalan, Nunung mengaku belum menerima aduan, yang menyatakan Cakades ini merangkap anggota Parpol.

"Belum ada laporan dari 19 calon Kades ini. Kalau mereka juga merangkap jadi anggota Parpol," urainya.

Sesuai perencanaan dan tahapan yang telah disusun, Nunung mengatakan pelaksanaan Pilkades serentak akan berlangsung pada 22 Agustus 2023.

Sebatas informasi,  enam desa yang akan menggelar Pilkades serentak 2023 di Jember, adalah Desa Padomasan dan Sarimulyo Kecamatan Jombang.

Kemudian, Desa Karangrejo Kecamatan Gumukmas, Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul, Desa Tisnogambar Kecamatan Bangsalsari, Desa Pace Kecamatan Silo.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved