Berita Lumajang

Kasus Jaringan Penyalur Pekerja Migran Ilegal di Lumajang Masih Berlanjut

Polres Lumajang masih terus mendalami kasus tindak pidana perdagangan orang di kabupaten itu

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Erwin Wicaksono
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Hari Siswanto 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Lumajang tetap berlanjut. Polres Lumajang masih mengejar tersangka yang kini masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Hari Siswanto mengatakan masih ada lagi orang yang masih dikejar dan masuk dalam DPO atau daftar pencarian orang.

DPO tersebut diketahui sebagai direktur perusahaan ilegal yang bertugas mengurus dokumen, KTP, KK sampai paspor calon pekerja migran hingga bisa berangkat ke Timur Tengah. 

"Jabatannya direktur ini yang masih kami kejar," tutur Hari ketika dikonfirmasi, Jumat (9/6/2023).

Tersangka yang masih buron diduga kuat berhubungan dengan tersangka LJS (47) dan HR (39) warga Dusun Tenggalek, Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, yang tidak ditahan. Lalu INS (50), warga Kecamatan Duren Sawit, Jakarta, dan AL warga Sidoarjo yang diduga bekerja langsung dengan sang DPO.

Sebelumnya, kasus tersebut terkuak di Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Di sana para pekerja migran sempat ditampung sebelum akhirnya berangkat. Dulu para tersangka ini sempat akan mengirim pekerja migran sebanyak 25 orang.

Baca juga: Pembunuhan Perempuan Koper di Mojokerto, Pelakunya Guru Gitar Korban


Tersangka yang kesemuanya terlebih dahulu ditangkap dan beberapa diantaranya tengah proses P19 di Kejaksaan.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved