Berita Lumajang

Nongkrong di Alun-alun Lumajang, Pria Ini Kedapatan Bawa Badik

Saat nongkrong di Alun-alun Pasirian, pria bertindik tersebut kedapatan membawa senjata tajam jenis badik.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Foto Polsek Pasirian
FYN (42) pria asal Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang harus berurusan dengan polisi gara-gara barang yang ia bawa. Saat asyik nongkrong di Alun-alun Pasirian, pria bertindik tersebut kedapatan membawa senjata tajam jenis badik. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - FYN (42) pria asal Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang harus berurusan dengan polisi gara-gara barang yang ia bawa.

Saat nongkrong di Alun-alun Pasirian, pria bertindik tersebut kedapatan membawa senjata tajam jenis badik.

Barang berbahaya tersebut ditemukan petugas saat menggelar razia knalpot brong pada Minggu (12/6/2023) dini hari.

"Razia rutin tiap akhir pekan, saat mendekati gerombolan pemuda, kami melakukan penggeledahan dan petugas menemukan sajam jenis badik di di selipkan di dalam pinggang sebelah kanan," beber Kapolsek Pasirian, AKP Agus Sugiharto ketika dikonfirmasi, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Bergaji UMK Petugas SPBU di Lumajang Daftar Caleg, Agar Hemat akan Kampanye Door to Door

Baca juga: Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Palestina di Laga FIFA Matchday, Sandy Walsh Tak Main

Dianggap berpotensi membahayakan, FYN langsung digelandang menuju Polsek Pasirian beserta barang bukti senjata badik.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan rumusan Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang membawa, memiliki, menguasai dan menyimpan senjata tajam tanpa ijin.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved