Pemilu 2024

Lima Fraksi DPRD Situbondo Gembia Atas Keputusan MK tentang Sistem Proporsional Terbuka

Lima fraksi di DPRD Situbondo menyambut gembira putusan MK perihal sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024 nanti

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Ketua fraksi di DPRD Situbondo bergembira usai mendengar keputusan MK saat diruang komisi 3 DPRD Situbondo, Kamis (15/06/2023) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Lima fraksi di DPRD Situbondo menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal penggunaan sistem proporsional terbuka di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kelima fraksi yang menyambut baik putusan MK tersebut, yaitu Golongan Karya (Golkar),  Demokrat,  Gerakan Indonesia Sejahtera (GIS), PKB, dan PDI Perjuangan.

Ketua Fraksi Golkar, Ahmad Busairi mengatakan, keputusan MK itu sudah tepat, karena dengan menggunakan sistem proporsional terbuka, maka masyarakat dapat memilih para calegnya secara langsung.

Menurutnya, sejak awal pihaknya tetap mendukung pelaksanaan Pemilu di Tahun 2024 mendatang itu, dilakukan secara proporsional terbuka.

"Artinya, rakyat ini tidak seperti membeli kucing di dalam karung,"  kata politisi asal Kecamatan Panarukan ini.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Situbondo, Janur Sasra Ananda mengatakan, adanya keputusan MK tersebut menjadi kepastian hukum bagi Caleg DPRD Situbondo.

Karena dengan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, maka memberikan peluang yang sama  terhadap para caleg yang akan berkontestasi di Pileg 2024 mendatang.

"Ini keputusan yang ditunggu-tunggu oleh sebagian besar masyarakat Situbondo, terutama para Caleg. Saya kira  ini keputusan bijak dan adil yang diputuskan oleh hakim MK," kata Janur di ruang komisi 3 DPRD Situbondo.

Baca juga: Bupati Jember Minta Pengusaha Wifi segera Tertibkan Sendiri Kabel yang Dipasang di Tiang PJU

Hal senada juga diungkapkan Andi Handoko, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Situbondo

Menurut Andi,  keputusan MK tersebut  telah menjawab kegelisahan kader partai dan masyarakat yang mencalonkan sebagai  Caleg di Pemilu 2024.

"Sekarang ini persoalan proposional tertutup dan terbuka sudah selesai. Yang perlu dipikirkan saat ini, tinggal bagaimana para Caleg itu bisa menarik simpati masyarakat," kata Andi Handoko.

Sambutan gembira juga diungkapkan  Ketua Fraksi GIS (Gerakan Indonesia Sejahtera) DPRD Situbondo, Samsi Ika Sari. 

Anggota DPRD dari partai Gerindra ini mengatakan,  putusan MK ini merupakan kabar angin segar  yang membahagiakan bagi para caleg, karena beberapa caleg sebelumya banyak yang mempersoalkan nomor urut.

"Awalnya kami khawatir, tapi bersyukur pemilu mendatang sistnya tetap terbuka," ujar politisi perempuan asal Besuki ini.

Di tempat terpisah, salah seorang anggota Fraksi PKB DPRD Situbondo, Johantono mengatakan, sejal dari awal partai PKB  mendukung MK untuk menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum Pemilu proporsional terbuka.

 "Sesuai sikap DPP PKB Pemilu ini dibuat terbuka. Karena ini mengakomodir kepentingan masyarakat," pungkasnya.

Baca juga: PREDIKSI Skor, Susunan Pemain, Link Live Streaming Persib Bandung Vs Dewa United, Live Indosiar

 


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved