Pemilu 2023

Hanya 26 Berkas Bakal Calon Anggota DPRD Jember Lolos Verifikasi, Komisioner KPU : Cukup Fantastis

Hanya 26 dari 868 berkas Bacaleg DPRD Jember yang lolos verifikasi, dan KPU Jember sebut cukup fantastis

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Achmad Susanto 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember menyebut, hanya 26 berkas bakal calon anggota DPRD Jember  perserta Pemilu 2024, yang lolos verifikasi berkas. Hal ini diketahui setelah KPU Jember selesai melakukan verifikasi terhadap 868 berkas Bacaleg tersebut.

Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Penyelanggaraan Pemilu Achmad Susanto mengatakan, dari verifikasi 868 berkas Bacaleg untuk kursi DPRD Jember diketahui  hanya 26 orang yang lolos verifikasi berkas.

"Dari 868 Bacaleg, hanya 26 orang yang memenuhi syarat. Sisanya tidak memenuhi syarat. Cukup fantastis," ujarnya, Senin (26/6/2023).

Menurutnya, belasan Parpol yang jadi peserta Pemilu masih memiliki waktu untuk melakukan perbaikan data administrasi. Perbaikan mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

"Untuk melakukan perbaikan. Baik itu perbaikan atau pergantian Bacaleg. Artinya KPU Jember akan melakukan verifikasi administrasi pada tanggal 10 Juli nanti," kata pria yang akrab disapa Santo.

Santo menilai, Parpol mendaftarkan Bacalegnya kemarin karena pertimbangan pemenuhan kuota dulu.

"Kemungkinan seperti itu. Untuk masalah hal internal kami kan juga tidak faham. Yang penting, tugasnya KPU hanya melakukan verifikasi administrasi," urainya.

Baca juga: BREAKING NEWS : KPU Kabupaten Malang Nyatakan Seluruh Dokumen Bacaleg Tak Lengkap


Penyebab, berkas Bacaleg tidak memenuhi syarat  antara lain karena belum adanya  belum adanya surat keterangan sehat, juga belum adanya amar putusan dari Pengadilan Negeri.

"Kebanyakan yang berkaitan dengan instansi-instansi. Termasuk juga surat pengunduran diri, bagi Bacaleg yang pindah partai," paparnya.

Selain itu juga ditemukan ada tujuh orang Bacaleg yang dicalonkan oleh dua Parpol. Santo menyebutnya sebagai pencalonan ganda eksternal.

"Kemudian ada yang satu orang yang ganda internal. Dia sudah didaftarkan Bacaleg DPRD Jember. Tetapi dia juga dicalonkan sebagai Bacaleg tingkat Provinsi, ada juga yang seperti itu," tuturnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved