Berita Probolinggo

Lecehkan Megawati di Facebook, DPC PDIP Kabupaten Probolinggo Laporkan Akun Maz Ijam ke Polisi

Akun itu diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pencemaran nama baik.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Danendra Kusuma
Biro Bantuan Hukum dan Advokasi Rakya (BBHR) DPC PDIP Kabupaten Probolinggo melaporkan pemilik akun media sosial Facebook (FB) bernama 'Maz Ijam' ke Polres Probolinggo, Kamis (13/7/2023). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Biro Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHR) DPC PDIP Kabupaten Probolinggo melaporkan pemilik akun Facebook (FB) bernama 'Maz Ijam' ke Polres Probolinggo.

Akun itu diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pencemaran nama baik.

Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Probolinggo, Didik Irfan mengatakan akun FB 'Maz Ijam' dilaporkan setelah mengunggah foto Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang diedit berpenampilan tak seronok.

Diketahui, pemilik akun tersebut berkediaman di Desa Pedagangan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.

"Hal ini sudah sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Dan sekarang, baru terjadi di Kabupaten Probolinggo. Oleh karenanya untuk efek jera kami melaporkan kejadian ini," katanya, Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Besok Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jatim

Didik menjelaskan, saat ini postingan foto tersebut sudah dihapus oleh pemilik akun.

Sebab, para warganet ramai-ramai menegur akun itu dikolom komentar unggahan foto.

Meski begitu, pihaknya sudah mendapatkan tangkap layar foto Megawati yang tak pantas tersebut.

"Mudahan-mudahan, kepolisian cepat memproses kasus ini agar ada efek jera bagi terlapor," ungkapnya.

Kanit I SPKT Polres Probolinggo, Aipda Purwanto Setyo menyebut, pihaknya sudah menerima laporan dari DPC PDIP Kabupaten Probolinggo, ihwal postingan foto Megawati.

Baca juga: Berantas Praktik Pungli, Kakanwil Kemenkumham Jatim Kukuhkan Satgas UPP

Laporan tersebut segera diserahkan ke pimpinan.

"Sudah kami terima laporannya. Kami akan pelajari dulu unsur-unsurnya. Kalau nanti ada kaitannya dengan pidana berkas laporan akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Probolinggo," tandasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved