Berita Jember

Warga Segel Balai Desa Minta Kades Tersangka Korupsi Dibebaskan, Begini Tanggapan DPRD

nggota Komisi A DPRD Jember Sunardi mengatakan, penolakan atas penahanan kades terjadi akibat minimnya pemahaman hukum dari masyarakat.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Puluhan warga menyegel Kantor Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari Jember 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Sekelompok warga menyegel Kantor Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari Jember, Jumat (21/7/2023). Mereka meminta Kepala Desa Mundurejo Edi Santoso dibebaskan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa dan ditahan kejaksaan.

Aksi penyegelan balai desa itu menuai perhatian publik. Anggota Komisi A DPRD Jember Sunardi mengatakan, penolakan atas penahanan kades terjadi akibat minimnya pemahaman hukum dari masyarakat.

"Perlu adanya sosialisasi hukum di desa-desa. Itu penting. Meskipun masyrakat cinta kepada kades, tapi bagaimanapun, kalau sudah masuk ranah hukum, mereka harus menghargai," kata Nardi.

Dalam hukum, lanjut dia, mereka yang menghalangi jalannya penegakan hukum, bisa terjerat masalah.

Baca juga: Rajin Buat Konten dan Spill Produk dari Shopee, Fuji Utami Cuan Sampai Ratusan Juta!

"Kan kasihan mereka, masyarakat tidak tahu. Makanya ini yang perlu disadarkan soal hukum," katanya.

Menurut Nardi, langkah jaksa menahan kades tentu berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Jika ada warga yang keberatan, mereka bisa mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebagaimana diatur dalam perundang-udangan.

"Apapun bentuknya. Supaya tidak ada penyegelan yang menghambat pelayanan desa bagi masyarakat yang lainya," tuturnya.

Sementara Camat Umbulsari Akbar Winasis mengaku kecewa dengan ulah warga. Penyegelan yang mereka lakukan menggangu pelayanan publik.

Baca juga: Sebelum Jasadnya Ditemukan Warga, Rumah Kontrakan M di Karangploso Didatangi Penagih Utang

"Saya sangat menyayangkan hal ini, karena pelayanan publik lumpuh," ujarnya.

Salah satu peserta aksi, Hifni, mengatakan, penyegelan kantor desa merupakan aksi lanjutan. Sebelumnya, warga menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Jember pada 18 Juli lalu.

"Karena hasil aksi yang di Jember kemarin warga kurang memuaskan, akhirnya warga melakukan penyegelan," ujarnya.

Hifni menambahkan, aksi penyegelan merupakan inisiasi dari warga agar kades dibebaskan.

"Jadi aksi spontanitas," tuturnya.

Baca juga: BREAKING NEWS : Diduga Depresi, Ibu Bunuh Anak Lalu Gantung Diri di Karangploso Malang

Sebatas informasi, kejaksaan menetapkan Kepala Desa Mundurejo Edi Santoso sebagai tersangka korupsi dana desa pada Selasa (11/7/2023).

Edi diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2021. Modusnya membuat surat pertanggungjawaban fiktif dalam proyek pembangunan paving jalan yang merugikan negara Rp 242 juta.

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved