Pajak Kendaraan Listrik Gratis
Mulai Agustus, Pemerintah Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
Pemprov Jatim akan gratiskan pajak kendaraan listrik bertenaga baterai. Pajak dan balik nama kendaraan listrik gratis ini berlaku mulai bulan depan.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Pemprov Jatim akan gratiskan pajak kendaraan listrik bertenaga baterai. Pajak dan balik nama kendaraan listrik gratis ini berlaku mulai bulan depan per 1 Agustus 2023.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Bapenda Jawa Timur, Bobby Soemiarsono. Ia menegaskan bahwa sejalan dengan arahan dari pemerintah pusat, pajak kendaraan bermotor (PKB) listrik sepenuhnya dibebaskan.
“Pajak Kendaraan listrik mulai bulan depan akan kita nol kan. Jadi sesuai aturan pusat, pajak kendaraan listrik dibebaskan,” tegasnya.
Aturan pembebasan pajak kendaraan listrik ini dituangkan dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Baca juga: Warga Antusias Menanti Kedatangan Presiden Jokowi di Pasar Bululawang Malang
Disebutkan dalam aturan itu, Pengenaan PKB KBL (kendaraan berbasis listrik) yang berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan PKB.
Tidak hanya PKB, bea balik nama kendaraan listrik juga dibebaskan. Sebagaimana dalam aturan itu disebutkan bahwa pengenaan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan BBNKB.
“Aturan itu berlaku baik untuk kendaraan listrik roda dua maupun roda empat. Tapi untuk yang berbasis baterai ya. Jadi per 1 Agustus 2023 kita bebaskan. Kalau saat ini masih 10 persen,” tegasnya.
Baca juga: Sempat Terhenti, Pemkot Probolinggo Bakal Lanjutkan Pembangunan Kawasan Gladak Serang
Lebih lanjut Bobby melanjutkan berdasarkan data dari Bapenda Jatim, jumlah kepemilikan kendaraan listrik di Jatim memang terus meningkat trennya sejak tahun 2020. Peningkatan signifikan terjadi dari tahu 2021 ke tahun 2022.
Saat ini jumlah kendaraan listrik di Jawa Timur sebanyak 4.024 objek. Yang terinci sepeda motor listrik sebanyak 2.991 objek. Kemudian untuk mobil listrik jenis minibus sebanyak 951 objek.
Lalu mobil listrik jenis sedan sebanyak 42 objek. Sepeda motor listrik roda tiga sebanyak 31 objek. Jeep sebanyak 6 objek. Dan bus sebanyak 1 objek.
Dengan akan bebasnya PKB kendaraan berbasis listrik maupun BBNKB, tentunya akan berpengaruh pada pendapatan pemerintah provinsi Jawa Timur.
Meski sejatinya penerimaan pajak dari kendaraan listrik di Jatim tidak begitu besar dibandingkan dari kendaraan non listrik. Yang besar adalah penerimaan dari bea balik nama kendaraan listrik.
Baca juga: Sambut Hari Jadi Kota Probolinggo, Pemkot Hapus Denda Pajak Bumi Bangunan
“Kalau pajak kendaraan listrik selama ini kan memang sudah banyak insentifnya dari pemerintah. Pajaknya hanya 10 persen. Itu adalah bentuk untuk mendorong masyarakat menggunakan kendaraan listrik,” kata Bobby.
Dari data Bapenda Jatim, total penerimaan pajak kendaraan bermotor berbasis listrik yang diperoleh Jatim selama tahun 2023 hingga bulan ini sudah mencapai Rp 588.511.100. Yang terdiri dari roda dua Rp 63.566.900. Dan dari roda empat Rp 524.944.200.
Sedangkan untuk penerimaan BBN 1 kendaraan listrik roda dua Rp 432.320.000. Lalu penerimaan BBN 1 kendaraan listrik roda 4 sebesar Rp 3.339.490.000.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.