Hari Jadi Kota Probolinggo
Sambut Hari Jadi Kota Probolinggo, Pemkot Hapus Denda Pajak Bumi Bangunan
Pelayanan penghapusan denda PBB khusus untuk pajak 1997-2001 dan 2008-2020.Program tersebut dilaksanakan untuk menyambut Hari Jadi Kota Probolinggo.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Pemkot Probolinggo bebaskan denda Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi warga yang terlambat membayarnya.
Program tersebut dilaksanakan untuk menyambut Hari Jadi Kota Probolinggo (Hadipro).
Kabid PBB dan BPHTB Badan Pengelola, Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Probolinggo, Akhmad Fauzi mengatakan pelayanan penghapusan denda PBB khusus untuk pajak 1997-2001 dan 2008-2020.
Masa berlaku penghapusan denda PBB terbatas, hingga 30 September 2023 saja.
Baca juga: Anak Supir Truk di Lumajang Diterima Menjadi Bintara Polri
"Para wajib pajak hanya membayar pajaknya, sedangkan dendanya dibebaskan," katanya, Minggu (23/7/2023).
Dia mengungkapkan, guna meminimalisir terjadinya penipuan maupun penggelapan pembayaran PBB, para wajib pajak diminta melakukan proses pembayaran sendiri.
Pembayaran sudah bisa dilakukan secara daring 24 jam dengan memilih sejumlah aplikasi m-banking, J-Connect Bank Jatim, Ovo, Tokopedia.
Baca juga: Hari Terakhir Bursa Transfer Liga 1 2023/2024, Arema FC Datangkan Satu Rekrutan Terbaru
Bisa juga mendatangi kantor pos dan gerai ritel.
"Sekarang sudah diperluas kanal-kanal pembayaran. Sehingga masyarakat tidak perlu antre membayar manual. Bisa dibayar dan dicek secara online," paparnya.
"Apabila ada SPPT PBB yang masih atas nama orang lain, bisa dibalik nama. Bisa langsung mendaftar ke Mal Pelayanan Publik stand BPPKAD. Kemudian apabila terjadi kendala bisa langsung datang ke kantor BPPKAD," tambahnya.
Dia menegaskan pentingnya membayar pajak.
Baca juga: Peringatan Hari Anak Nasional 2023, 72 ABH Peroleh Remisi Khusus dari Kemenkumham Jatim
Karena pajak digunakan untuk pembangunan di Kota Probolinggo.
Di antaranya, program bidang pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.
"Kami mengimbau bagi wajib pajak memperbarui data kondisi subjek dan objek pajak yang ada perubahan. Misal, yang awalnya tanah kosong sekarang terdapat bangunan," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.