Kasus BBM Ilegal di Jember

Begini  Modus Lima Orang Tersangka Penimbunan BBM Ilegal di Jember yang Dibekuk Polisi

lima tersangka penimbunan BBM bersubsidi di Jember yang dibekuk polisi punya cara berbeda dalam berbisnis, mereka bukan jaringan

|
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat saat menunjukan barang bukti penimbunan BBM 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Polisi berhasil membekuk lima orang tersangka penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Puger, Umbulsari, Kencong dan Pakusari.

Para tersangka yang telah diamankan  tersebut berinisial, FR, MNS, IM, IAP, dan IS, yang merupakan warga Kabupaten Jember.

Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat mengatakan para tersangka ini bukan satu jaringan sindikat. Namun, mereka dari kelompok yang terpisah, dan memiliki jurus bisnis berbeda beda.

Seperti tersangka FR, katanya, penimbunan yang pelaku lakukan dengan cara membeli BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Pakusari dalam jumlah besar mengunakan sepeda motor Supra Fit, sambil membawa drum besi ukuran 30 liter.

"Setelah drum tersebut terisi penuh, dengan pengisian berlangsung selama kurang lebih  lima menit. Kemudian Tersangka F R pulang ke rumah untuk memindahkan BBM bersubsidi jenis solar ke jeriken," ujarnya, Sabtu (29/7/2023).

Lebih lanjut, kata Hidayat, dalam sehari saja,  tersangka FR bisa lima kali membeli BBM jenis solar di SPBU Pakusari.

"Dan tujuan tersangka FR melakukan hal tersebut, tentu untuk keuntungan pribadi," imbuhnya.

Berbeda dengan yang dilakukan tersangka MNS. Katanya, pelaku ini melakukan bisnis BBM Ilegal tersebut dengan cara membeli pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kencong, mengunakan mobil Suzuki APV.

Baca juga: ASDP Sosialisasikan Kenaikan Tarif Penyeberangan, Ini Permintaan Pengusaha Truk dan Sopir


"Membeli  menggunakan sarana angkut mobil Suzuki APV, dan tambahan tangki modifikasi yang mencapai volume 200 liter," katanya.

Setelah membeli BBM Pertalite dalam jumlah besar, lanjut dia, MNS menjual kembali cairan bahan bakar tersebut di Pertamini yang berada di Wilayah Kencong dan Gumukmas.

"Kemudian dijual kembali dengan menggunakan mesin pom mini yang beralamat di Dusun  Panggul Mlati, Desa Kepanjen, Kecamatan  Gumukmas. Dan tujuan Tersangka MNS melakukan hal tersebut untuk keuntungan pribadi," tuturnya.

Modus berbeda pun juga dilakukan oleh tersangka IM dan IAP.  Hidayat memaparkan dua pelaku ini bekerjasama untuk melakukan pembelian pertalite di SPBU Kecamatan Puger dalam jumlah besar, mengunakan mobil pick up merk L-300.

"Mobil Pick Up di atasnya ada 4 drum yang masing-masing bervolume 200 liter BBM jenis pertalite," urainya.

Setelah mengisi BBM di SPBU, Hidayat mengatakan dua tersangka ini menjual kembali di 22 titik Pom Mini yang ada di Wilayah Kecamatan Ambulu, Wuluhan dan Puger.

"Dilakukannya dengan tujuan untuk melakukan pengisian di POM Mini warga sebanyak 22 buah yang terletak di wilayah Ambulu, Wuluhan dan Puger," terangnya.

Sementara modus yang berbeda dilakukan oleh tersangka IS. Pelaku penimbunan BBM Subsidi tersebut, kata Hidayat, berperan sebagai penimbunan dan pengecer Pertalite di Kecamatan Umbulsari dan Tanggul.

"Tersangka IS mendapatkan kiriman BBM jenis pertalite dari seseorang berinisial YD (DPO). Kemudian keesokan harinya BBM jenis pertalite tersebut ada yang diantarkan oleh tersangka IS kepada pengecer, dan ada yang diambil ke rumahnya," katanya.

Hasil penyelidikan sementara, kata Hidayat, IS memperoleh BBM Pertalite dari rekanan bisnisnya itu, ternyata sudah dioplos dengan cairan tiner.

"Untuk uang hasil penjualan BBM jenis pertalite tersebut diambil oleh supir dari YD (DPO) di rumah tersangka IS," paparnya.

Hasil barang bukti yang disita dari rumah tersangka IS ini, Hidayat mengatakan, ada sebanyak 19 jeriken dengan total 570 liter BBM jenis Pertalite yang siap dijualbelikan kepada konsumen.

"Dan tersangka juga bisa mengantarkan BBM tersebut kepada konsumen menggunakan kendaraan roda tiga merk Viar warna biru," katanya.

Hidayat mengaku akan terus melakukan pengembangan kasus ini. Karena dikhawatirkan para pelaku juga sudah bersekongkol dengan petugas SPBU. Sebab bisnis gelap ini sudah mereka lakoni selama satu tahun.

"Kami akan minta keterangan petugas SPBU. Soalnya itu ada tersangka memodifikasi tangki mobil APV sampai volumenya 200 liter. Seharusnya kan curiga para petugas itu. Soalnya standar dari mobil jenis ini hanya 40-60  literan," katanya.

Beberapa barang bukti yang sudah diamankan dari lima tersangka ini, antara lain berupa dua unit mobil, satu kendaraan roda tiga dan satu sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk beroperasi.

"Kemudian 15 jeriken berisi 400 liter BBM jenis bio solar. 33 drum berisi pertalite isi 1.200 liter. Dua buah selang dan uang hasil penjualan BBM sebesar Rp10, 4 juta, dan juga surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu dari Dinas Tanaman Pangan Holtikultura," ucap mantan Kapolres Jombang Jawa Timur ini.

Atas ulahnya itu, Hidayat menjerat pelaku memakai Pasal 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved