Sulitnya Ujian SIM
Ditlantas Polda Jatim Sayangkan Video Emak-emak Protes Gagal Ujian SIM Cenderung Sudutkan Polisi
Kritik yang disampaikan melalui video viral tersebut, cenderung menyudutkan pihak institusi dalam konteks ini, adalah Satlantas Polres Gresik.
M Taslim menegaskan, tidak ada praktik pungli yang dilakukan anggota Satlantas Polres Gresik selama melayani permohonan pembuatan SIM sejak ujian tulis, hingga praktik.
"Kalau soal pungli, itu gagalnya di ujian praktik. Mungkin yang beliau maksud, ini seakan-akan dipersulit, sehingga ada konotasi menginginkan sesuatu. Itu pemikiran beliau, sah-sah saja. Tapi mohon maaf, pungli itu tidak ada di sana. Tidak berkaitan, dan tidak mempersoalkan besaran biaya, atau kelebihan biaya," jelasnya.
Mengenai, alasan pola lintasan berbentuk angka 8 masih dipakai dalam ujian praktik SIM. Termasuk, guna menjawab pernyataan yang dibuat oleh si pembuat video viral, yang menyebut Satlantas Polres Gresik tidak menjalankan instruksi Kapolri.
Baca juga: Emak-emak Protes Kapolri, 13 Kali Anaknya Gagal Ujian Praktik SIM di Satlantas Polres Gresik
M Taslim menegaskan, instruksi Kapolri tentu harus dipatuhi. Karena bersifat tanpa tawar menawar. Namun, dalam proses mengimplementasikan instruksi tersebut, perlu adanya penjabaran dan prosesnya.
Hasil kajian yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Jatim, bahwa tes uji praktik yang diinginkan instruksi Kapolri itu, mencontoh seperti yang dilakukan di negara Inggris dan Belanda.
Sepertinya, lanjut M Taslim, Kapolri berkiblat ke Belanda karena beberapa waktu lalu, memang Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) RI memiliki kerjasama bidang pendidikan dengan Apeldoorn Belanda.
Selain itu konsep uji praktik dengan menerapkan metode angka 8 dan zig-zag tentu dinaungi dengan aturan Peraturan Polisi (Perpol). Oleh sebab itu, tatkala hendak melakukan perubahan perlu juga kiranya melakukan kajian dan menyusun konsepnya.
"Sesuai instruksi Bapak Kapolri maka sesungguhnya kita bisa mencotoh apa yang dilakukan oleh Jepang dan Singapura yang menggunakan (pola) hurus S," jelasnya.
M Taslim menjelaskan, setelah konsep tersusun maka masih diperlukan perubahan atau revisi regulasinya, agar anggota personel daerah sebagai pelaksana lapangan, tidak melanggar aturan, atau dianggap bekerja dengan tidak diladasi payung hukum.
Perubahan itu sendiri sifatnya harus seragam seluruh indonesia, maka perubahan itu dilakukan di tingkat pusat, Korlantas Polri.
Khusus di Jatim, ia menegaskan, pihaknya sudah membentuk tim untuk melakukan kajian pengubahan metode ujian praktik permohonan SIM tersebut, yang hasilnya dijadikan sebagai saran masukan kepada pimpinan Kakorlantas, kembali.
Baca juga: Ditanya Soal Cawapres Idaman, Relawan "Konco Prabowo": Berdasarkan Simulasi Ada 7 Nama
"Perubahan itu sendiri sifatnya harus seragam seluruh indonesia, maka perubahan itu dilakukan di tingkat pusat Korlantas Polri. Kami di Jatim sudah membentuk tim melakukan kajian untuk dijadikan sebagai saran masukan kepada pimpinan Korlantas," tegasnya.
Berkaca dari adanya video viral tersebut. M Taslim menjelaskan, masyarakat perlu memahami bahwa SIM tidak dapat disamakan dengan tiket menaiki kendaraan transportasi umum, yang bersifat transaksional berpatokan pada besaran uang.
SIM merupakan lisensi terpenuhinya serangkaian syarat layak kompetensi untuk mengendarai kendaraan selama di jalanan umum.
Kompetensi itu, terdapat tiga elemen di dalamnya. Yakni, pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan sikap moral (attitude).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.