Korupsi DAK Dispendik Jatim

Eny Rustiana Tega Kirim Invoice Kosong ke Sejumlah SMK di Jember, Polda Jatim Serius Tangani

Eny Rustiana Tega Kirim Invoice Kosong ke Sejumlah SMK di Jember, Polda Jatim Serius Tangani

Istimewa
Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana menjadi tersangka dugaan kasus korupsi atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar, saat dibawa ke Kejati Jatim 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018,

Khusus tersangka Eny ada yang dilakukannya ke sejumlah sekolah. Eny  mengirimkan nota invoice kosong, atau palsu kepada para lembaga penerima DAK tahun anggaran 2018 melalui pos. 

"Dari pengambilalihan oleh (tersangka) ER dan SR dimaksud telah ditemukan kerugian keuangan negara yang telah dihitung oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jatim sebesar Rp8,2 miliar," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (2/7/2023). 

Kasus tersebut ditangani oleh Subdit IV Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, sejak beberapa bulan lalu. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Mantan Kepala SMK di Jember Ditahan Polisi, Terbukti Korupsi Dana DAK Rp 8,2 Miliar

Baca juga: Modus Licik Mantan Kepala SMK di Jember Korupsi Anggaran Pusat, Mark Up Harga 3 Kali Lipat

Bahkan, pada Rabu (2/8/2023), kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga dapat dilaksanakan proses tahap kedua, yakni pelimpahan barang bukti beserta para tersangka ke pihak Kejati Jatim. 

"Telah dilimpahkan ke JPU," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Edy Herwiyanto.

(Luhur Pampam/ TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved