Korupsi DAK Dispendik Jatim

BREAKING NEWS - Mantan Kepala SMK di Jember Ditahan Polisi, Terbukti Korupsi Dana DAK Rp 8,2 Miliar

Mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi DAK Dispendik Jatim

|
Istimewa
Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana menjadi tersangka dugaan kasus korupsi atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar, saat dibawa ke Kejati Jatim 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA -Mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 8,2 miliar. Perempuan paruh baya itu tak sendiri, namun bersama Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim, Syaiful Rachman.

Berdasarkan catatan berita acara penyidikan terhadap kedua tersangka. Nilai total anggaran DAK dari pusat yang turun ke Dispendik Jatim, sekitar Rp 63,2 miliar. 

Seharusnya uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK; 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, yang nantinya dapat digunakan untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan atap, beserta pembelian perabot mebeler. 

Namun, dalam pelaksanaan, proses pencairan dana tersebut disunat oleh kedua tersangka. 

"Iya atas dugaan tindak pidana korupsi terkait DAK Dispendik Provinsi Jawa Timur TA 2018 dengan tersangka SR dan ER dengan nilai kerugian Rp 8,2 miliar," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (2/7/2023). 

(Luhur Pampam/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved