Korupsi DAK Dispendik Jatim

Respons Kuasa Hukum Mantan Kepala Dispendik Jatim Soal Kasus Korupsi yang Menjerat Kliennya

Respons Kuasa Hukum Mantan Kepala Dispendik Jatim Soal Kasus Korupsi yang Menjerat Kliennya

Istimewa
Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana menjadi tersangka dugaan kasus korupsi atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar, saat dibawa ke Kejati Jatim 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Kuasa hukum tersangka Syaiful Rachman, Syaiful Maarif akhirnya angkat bicara mengenai kasus yang sedang menjerat kliennya.

Dia memastikan, pihak kliennya tetap akan mematuhi proses hukum yang sedang bergulir. 

"Kami menghormati proses hukum," ujarnya saat dihubungi awak media, Rabu (2/3/2023).

Baca juga: Ditahan di Rutan Kelas I Surabaya, Jaksa Jerat Eny dan Eks Kepala Dispendik Jatim dengan Pasal Ini

Baca juga: Eny Rustiana Tega Kirim Invoice Kosong ke Sejumlah SMK di Jember, Polda Jatim Serius Tangani

Diketahui, Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana menjadi tersangka dugaan kasus korupsi atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 8,2 miliar, saat dibawa ke Kejati Jatim.

(Luhur Pampam/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved