Pemalsuan Adminduk di Jember

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pemalsuan Ribuan Data Adminduk di Jember

Polisi menelisik jaringan pemalsuan data administrasi kependudukan di Jember, sudah tetapkan 3 orang tersangka

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Polres Jember 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Polisi mengamankan YM, YY, dan TG, tiga orang tersangka yang diduga kuat telah memalsukan ribuan data administrasi kependudukan (Adminduk) di Jember, Jawa Timur.

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanitpidter) Satreskrim Polres Jember Ipda Kukun Waluwi Hasanudin mengungkapkan, tiga orang tersangka ini telah memalsukan ribuan data Adminduk untuk meraup keuntungan.

"Mereka berbagi peran, sebagai pembuat dan agensi yang meraup uang hingga ratusan juta rupiah," ujar, Sabtu (12/8/2023).

Menurutnya, Adminduk yang mereka palsukan, sebagian besar untuk tujuan jahat. Seperti mengajukan bantuan sosial hingga kredit di perbankan.

"Berdasarkan hasil penyidikan, Adminduk palsu digunakan untuk kepentingan pengajuan kredit ke bank," kata Kukun.

Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti dari tangan pelaku. Lanjut Kukun, berupa sisa dokumen Adminduk palsu, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga surat keterangan cerai.

"Di antaranya seperti KK, KTP, surat keterangan cerai, dan rekening koran kredit bank," katanya.

Baca juga: Bupati Jember Resmi Melarang ASN, Hotel dan Restoran Gunakan Tabung Elpiji Melon


Kukun mengungkapkan, kasus ini terkuak dari banyaknya data orang mengajukan pengganti KTP di Dispenduk Capil Jember. Bahkan sampai puluhan ribu pemohon.

"Tercatat hal yang mencurigakan, yakni pengajuan KTP pengganti dengan alasan karena hilang. Total jumlahnya mencapai 29.000 orang," ungkapnya.

Selain mengamankan tiga orang itu, dia mengaku akan melakukan pendalaman kasus ini hingga ke pihak Perbankan. Karena dikhawatirkan tersangka berkolusi dengan oknum pegawai lembaga pengelola keuangan itu untuk mengajukan kredit fiktif.

"Pengembangan kepada pihak-pihak yang terlibat agar bertanggung jawab dalam proses hukum. Hasilnya akan kami laporkan ke pimpinan. Nanti bagaimana saran dan petunjuk pimpinan untuk tindak lanjutnya. Sementara, baru tiga tersangkanya," imbuh Kukun. 

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Jember, Isnaini Dwi Susanti mengaku siap menyediakan saksi ahli dalam kasus tersebut. Sebab pemalsuan Adminduk sangat berpotensi disalahgunakan sebagai sarana tindak kejahatan. 

"Kami yang siap jadi saksi ahlinya, karena diminta oleh kepolisian. Sebab kami yang memang berwenang menerbitkan Adminduk asli," ujar Santi. 

Baca juga: KONDISI Terbaru Stadion Kanjuruhan, Viral Video Update Lokasi Tragedi yang Tewaskan 135 Orang


Terbongkar kasus tersebut, Santi menyebut akan memulihkan citra Dispendukcapil Jember. Karena lembaga pemerintah ini sering mendapatkan tuduhan seakan mempermainkan warga saat mengurus Adminduk.

"Tuduhan di luar tentang Dispendukcapil akan terpatahkan dengan kejadian ini. Nanti ke polisi akan kami jelaskan bagaimana pembuatan Adminduk yang valid berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013," katanya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved