Liputan Khusus Koperasi Merah Putih

Terkendala Kantor, 136 Koperasi Merah Putih di Situbondo Belum Beroperasi

Koperasi Merah Putih di Situbondo sudah terbentuk di 136 desa, tapi belum beroperasi. Ini penjelasan Dinas Koperasi.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
BELUM BEROPERASI: Kadiskoperindag Situbondo, Edy Wiyono. sudah terbentuk di 136 desa dan kelurahan, Koperasi Merah Putih di Kabupaten Situbondo hingga kini belum mulai beroperasi 

Ringkasan Berita:
  • Koperasi Merah Putih sudah terbentuk di 136 desa dan kelurahan di Situbondo.
  • Belum ada koperasi yang beroperasi karena kendala sekretariat.
  • Pemkab Situbondo telah melakukan sosialisasi dan menggandeng mitra seperti BRI, Bulog, dan Pertamina.

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo - Meski sudah terbentuk di 136 desa dan kelurahan, Koperasi Merah Putih di Kabupaten Situbondo hingga kini belum mulai beroperasi. 

Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) Situbondo, Edy Wiyono, pembentukan Koperasi Merah Putih mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Kementerian Koperasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Baca juga: Gandeng BUMN dan Integrasi MBG, Perkuat Koperasi Merah Putih di Jember


“Untuk 136 desa dan kelurahan di Situbondo sudah terbentuk semua sesuai regulasi, dan telah dilaunching pada 29 Juli 2025,” jelas Edy.

Edy menjelaskan pemerintah daerah telah melakukan beberapa langkah untuk mendukung program nasional tersebut. Salah satunya adalah sosialisasi di setiap kecamatan, dilanjutkan dengan musyawarah desa khusus (musdessus) untuk membahas pembentukan dan kelembagaan koperasi.

Selain itu, pihaknya juga menggandeng berbagai pihak seperti Bank BRI, Bulog, Pupuk Indonesia, dan Pertamina agar koperasi memiliki mitra usaha yang jelas.

Baca juga: Desa Wonokerto Pionir Koperasi Merah Putih di Pasuruan 


“Kami juga libatkan narasumber dari BRI untuk memberikan pemahaman soal rencana bisnis koperasi. Karena bank tidak akan memberikan dana tanpa adanya rencana bisnis yang jelas,” katanya.

Kendala Sekretariat

Hingga kini, belum ada Koperasi Merah Putih yang beroperasi karena masih menghadapi kendala administratif.

“Penyebab utamanya karena belum ada sekretariat atau kantor. Kami sudah minta desa atau kecamatan agar memfasilitasi, misalnya dengan memanfaatkan aset desa yang tidak terpakai,” ujarnya.

Selain itu, Edy menyebut ada beberapa hambatan terkait perizinan dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Meski begitu, Pemkab Situbondo sudah memberikan dukungan dalam pengurusan izin agar pengurus koperasi tidak terbebani biaya tambahan.

Baca juga: Dari 219  Koperasi Merah Putih di Bondowoso, Baru 20 yang Telah Beromzet

“Sejauh ini sudah ada tujuh koperasi yang sekretariatnya difasilitasi desa. Namun digitalisasinya belum berjalan,” tambah Edy.

Sinergi dengan MBG

Bupati Situbondo Yusuf Rio Prayoha juga memberikan perhatian khusus terhadap program ini dengan mendorong agar komoditas di MBG (Market Business Group) menggunakan produk dari Koperasi Merah Putih.

“Jangan sampai koperasi mengajukan komoditas tapi ditolak MBG. Harus ada sinergi antara Koperasi Merah Putih dan MBG,” katanya.

Baca juga: Baru 10 dari 248 Koperasi Merah Putih di Jember Beroperasi

Koperasi vs Bumdes

Menanggapi potensi tumpang tindih dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Edy mengatakan keduanya memiliki perbedaan mendasar.

“Bumdes milik desa, sedangkan Koperasi Merah Putih milik masyarakat. Beda kepemilikan, tapi tujuannya sama: memakmurkan masyarakat,” tambahnya.

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved