Cagar Budaya Graha Wismilak Disita
Sejarah Grha Wismilak yang Disita Polda Jatim, Menjadi Saksi Perjalanan Polisi Istimewa
Grha Wismilak merupakan gedung bersejarah yang merupakan saksi perjalanan Polisi Istimewa, kini disita oleh Polda Jatim.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Grha Wismilak merupakan gedung bersejarah yang merupakan saksi perjalanan Polisi Istimewa, kini disita oleh Polda Jatim.
Gedung yang kini bernama Grha Wismilak itu terletak di Jalan Raya Darmo 36-38, DR. Soetomo, Tegalsari, Surabaya. Gedung tersebut disita polisi untuk kepentingan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (14/8/2023).
Di gegung itu telah dipasang plakat keterangan informasi pernyataan perihal penyitaan aset tanah dan bangunan.
Polisi bersenjata laras panjang juga berdiri bersiaga di area pintu keluar sisi belakang di sisi barat bangunan.
Berdasarkan literasi, Gedung Graha Wismilak telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya (BCB) sesuai dengan Surat Keputusan (SK), Wali Kota Surabaya Nomo 188.45/251/402.104/1996 dengan nomor urut 32.
Gedung tersebut berdiri sejak zaman Belanda. Dikutip dari laman resmi Wismilak.com, Grha Wismilak dibangun sekitar tahun 1920. Hanya saja belum diketahui siapa arsitek yang merancangnya.
Baca juga: Didatangi Pegawai Dinas Sosial, Warga Situbondo Kehilangan Emas Hampir Setengah Kilogram
Namun menurut Buku Telepon tahun 1929 yang dilacak Nico Van Horn, Archivaris Royal Netherlands Institute of Southeast Asia and Caribbean Studies dari KITLV (Koninklijk Instituut voor Taal-, Land- en Volkenkunde) Leiden, Negeri Belanda , bangunan yang sekarang berada di Jl Dr Soetomo 27, Surabaya, dimiliki oleh Paul Alexander Johannes Wilhelm Brandenburg Van Der Gronden, seorang makelar gula.
Sementara sisi bangunan yagn sekarang berad di Jl Raya Darmo 36, dimiliki oleh Willem Hugo Lodewijk Savelkoul, seorang pemilik dan kepala firma Savelkoul.
Keluarga tersebut diketahui memiliki beberapa toko pakaian pria (termahal) di kota Amsterdam dan Batavia. Salah satu toko Savelkoul di Surabaya tempo dulu, berada di kawasan Jl Tunjungan, Surabaya.
Masih dari sumber yang sama, disebutkan juga bahwa Grha Wismilak dulunya merupakan Toko Yan, cabang dari Toko Piet (yang berubah nama menjadi Toko Metro) di Jl Tujungan.
Selain itu, gedung Grha Wismilak juga pernah dijadikan mes pegawai Toko Piet dan Toko Yan.
Baca juga: Gudang Pemotongan Kayu Terbakar di Probolinggo, Petugas Damkar Kesulitan Padamkan Api
Saat kependudukan Jepang tahun 1942, gedung tersebut diambil alih oleh Jepang dan difungsikan sebagai Kantor Polisi Jepang.
Setelah Indonesia merdeka kepolisian meneruskan menjadi Kantor Polisi Istimewa Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, terdapat tiga objek bangunan yang dilakukan pemeriksaan dan penyitaan di dalam gedung tersebut. Yakni, PT. Gelora Djaja, PT. Bumi Inti Makmur, PT. Wismilak Inti Makmur.
"Tindakan lanjut rencananya juga penyidik akan memasang police line dan memasang plang atau banner penyitaan atas objek tanah dan bangunan di Jalan Darmo 36-38," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.