Vonis Kiai Cabul di Jember
BREAKING NEWS Cabuli Ustazah, Pengasuh Ponpes di Jember ini Divonis 8 Tahun Penjara
Majelis hakim PN Jember memvonis 8 tahun penjara seorang pengasuh Ponpes di Jember dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan putusan bersalah, dan hukuman 8 tahun penjara, kepada Muhammad Fahim Mawardi, seorang pengasuh sebuah pondok pesantren di Kecamatan Ajung, Rabu (16/8/2023).
Vonis bersalah itu dijatuhkan kepa Fahim dalam pekara pencabulan seorang ustazah di Ponpes itu.
Amar putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jember Alfonsus Nahak di ruang Sidang Sari sekira Pukul 12.30 WIB.
Dia mengatakan terdakwa divonis memakai Pasal 6 huruf C juncto huruf B Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Berdasarkan fakta persidangan, katanya, terdakwa telah memanfaatkan relasi kuasa, untuk melakukan tipu muslihat dan berbuat cabul kepada korban yang merupakan seorang ustazah di Ponpes tersebut.
"Dan membiarkan orang itu untuk melakukan perbuatan cabul dengannya, yang dilakukan oleh tenaga pendidik (terdakwa). Sebagai mana dakwaan alternatif ke-2. Sehingga menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan hukuman penjara selama 8 tahun, dan denda Rp 50 juta," ujarnya saat membacakan putusan.
Alfonsus menegaskan jika denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka masa tahanan akan ditambah selama tiga bulan kurungan.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangi dengan masa penahanan terdakwa sejak ditangkap," katanya.
Baca juga: Youtuber Viral Karena Konten Cegat Lawan Arah Ribut dengan Ojol, Kini Diamankan Polisi
Beberapa barang bukti perkara ini, lanjut dia, berupa satu unit camera CCTv, CPU, satu Unit laptop merek Lenovo berserta pengisi baterainya.
"Dan satu buah karpet warna merah untuk dikembalikan kepada Muhammad Fahim. Sementara barang bukti berupa ponsel Samsung Galaxy plus dan Iphone 12 mini dikembalikan ke saksi sekaligus pelapor," katanya.
Sementara untuk barang bukti lainnya, kata Alfonsus, gelang yang terbuat dari kayu warna coklat dikembalikan kepada saksi sekaligus korban.
"Serta ponsel merek Vivo warna biru dikembalikan kepada saksi. Serta meminta terdawa untuk membayar perkara persidangan sebesar Rp 5.000," katanya.
Menanggapi vonis tersebut, Fahim Mawardi menyebut majelis hakim menilai dirinya membujuk korban untuk pernikahan siri berdasarkan syariat Islam dari Mahzab Imam Hanafi.
"Padahal saya menikah dalam Mahzab Imam Syafi'i. Dan hal itu sudah kami jelaskan kepada majelis hakim. Ini dimasukkan dalam kategori pencabulan," tanggapnya.
Dia berdalih bahwa pernikahannya dengan ustazah tersebut dilakukan atas dasar sama-sama suka. Bahkan hal tersebut sudah dipaparkan oleh majelis hakim.
"Atas dasar kemauan sendiri dan atas dasar cinta. Dan sampai hari ini beliau masih punya rasa cinta kepada saya," dalih Fahim.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.