Vonis Kiai Cabul di Jember

Nikah Siri Tanpa Wali Divonis 8 Tahun Penjara, Pengasuh Ponpes di Jember Ajukan Banding

Majelis hakim melihatnya ada tindakan pencabulan, dengan doktrin agama atas dasar pernikahan siri.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Suasana persidangan putusan pengasuh Ponpes di Jember dalam perkara tindak kekerasan seksual 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Muhammad Fahim Mawardi, Pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Ajung Jember, terdakwa kasus pencabulan terhadap ustazah divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Rabu (16/8/2023).

Fahim mengatakan majelis hakim memvonisnya karena pernikahan sirinya dengan ustazah tanpa wali dari mempelai perempuan.

"Karena menggunakan mahzab Imam Hanafi. Padahal pernikahan itu mengunakan Mahzab Imam Syafi'i," katanya.

Menurutnya majelis hakim melihatnya ada tindakan pencabulan, dengan doktrin agama atas dasar pernikahan siri.

Baca juga: Video Warga Geruduk Truk dan Ambil Bawang Merah di Ponorogo Viral di Medsos, Ini Kronologinya

"Padahal ustazah mengakui sendiri kepada majelis hakim, bahwa pernikahan tersebut atas kemauan sendiri dan atas dasar cinta. Bahkan sampai detik ini beliau masih punya rasa cinta kepada saya," kata Fahim.

Fahim mengatakan secara tersurat ustazah menyampaikan kepada majelis hakim, tidak ada pencabulan.

"Bahkan suratnya juga disertakan dalam bukti dan diserahkan kepada Majelis hakim. Kesimpulan kami tetap menghormati keputusan yang ada," katanya.

Namun dia mengaku akan tetap memperjuangkan hak hukumnya atas hasil putusan ini, dengan melakukan banding.

"Untuk mendapatkan hak-hak kami, melakukan banding. Seperti itu dan terima kasih semuanya," kata Fahim.

Baca juga: Bantu Tambah Ketersediaan Stok, PN Lumajang Gelar Donor Darah

Hakim PN Jember menvonis terdakwa 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, berdasarkan Pasal 6 huruf C juncto huruf B Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Anggota Majelis Hakim PN Jember IfanB udi Hartanto, mengatakan pernikahan korban dengan terdakwa tanpa sepengetahuan Himatul Aliya Istri sah dari pengasuh Ponpes di Desa Mangaran Kecamatan Ajung ini.

"Artinya antara korban dan terdakwa tidak terikat pernikahan. Fakta tersebut menunjukan terdakwa menikah dengan ustazah ini tidak memiliki tujuan menciptakan keluarga," katanya.

Baca juga: Banyuwangi Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Bagi 1000 UMKM

Dia beranggapan pernikahan tanpa wali tersebut hanya sebatas untuk memenuhi keinginan sesaat terdakwa, dengan mengunakan doktrin agama guna bisa merayu korban.

"Dengan pemahaman Mahzab Abu Hanafi telah digunakan oleh terdakwa kepada ustazah, supaya tergerak dan mau melakukan pernikahan (siri tanpa wali)," tuturnya.

Melalui hal tersebut, lanjut dia, terdakwa terbukti melakukan tindak pencabulan. Ini karena status dari korban adalah ustazah dan staf di lembaga pendidikan, sehingga ada relasi kuasa.

"Melakukan tindakan yang tidak sah, dan terbukti berbuat cabul. Terdakwa sendiri merupakan pengasuh sementara korban adalah ustadzah dan pengajar di Ponpes, sehingga ada ketidaksetaraan," katanya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved