Kerusuhan PSHT di Jember
Anggotanya Bikin Kerusuhan dengan Merusak Rumah dan Keroyok Warga, Ketua PSHT Jember Minta Maaf
Ketua PSHT Cabang Jember Jono Wasinudin meminta maaf atas kerusuhan yang terjadi di Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul itu.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER- Sebanyak 25 Pesilat dari Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) Jember ditangkap polisi, karena melakukan kerusuhan dengan merusak rumah dan mengeroyok warga di Jember, Kamis (24/8/2024) malam.
Ketua PSHT Cabang Jember Jono Wasinudin meminta maaf atas kerusuhan yang terjadi di Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul itu.
"Kami sudah meminta Ketua Ranting PSHT Tanggul untuk meminta maaf kepada korban. Dan menganti kerusakan rumah," tanggapnya, Jumat (25/8/2023)
Pria yang akrab disapa Jono ini, mengakui tetap menghargai proses hukum yang dijalankan oleh kepolisian. Karena tindakan anarkis pada 23 Agustus 2023 dini hari bukan ajaran bela diri PSHT.
"Kami pasrah kepada hukum yang ada, karena kami tidak pernah mendidik seperti itu," katanya.
Baca juga: Perdana, Cabor Pencak Jember Raih Empat Medali di Porprov VIII Jatim
Jono menyebut peristiwa itu bermula, gara-gara adanya tiga anggota PSHT yang dianiaya oknum pesilat dari perguruan lain sebanyak 30 orang.
"Kasus itu sudah dilaporkan di Polsek Bangsalsari dan sudah divisum. Kemungkinan adik-adik merasa belum ada penanganan," ungkapnya.
Padahal, lanjut Jono, sebenarnya pihak Polsek Bangsalsari sudah mulai memproses laporan penganiayaan. Tetapi beberapa anggota ada yang tidak sabar.
Baca juga: Barang Bukti Kendaraan Bermotor Menumpuk, Satlantas Polres Lumajang Minta Pemilik Segera Mengambil
"Dan kemarin Pamter (Pengaman Teratai) sudah kami kerahkan untuk mengamankan Bangsalsari. Dan dua ranting sudah kami kerahkan. Tetapi kami kecolongan, sehingga terjadi peristiwa pengerusakan itu," urainya.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan, 25 pesilat yang telah diamankan sebagian dari mereka sudah ditetapkan jadi tersangka.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka. Sebagian ada yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, ada juga yang tidak terlibat sehingga kami tetapkan sebagai saksi," ujarnya, Kamis (24/8/2023).
Namun dia enggan menyebut jumlah pesilat yang ditetapkan tersangka. Karena proses interogasi terhadap mereka masih berlangsung.
"Mereka yang ditetapkan tersangka merupakan pelaku penganiayaan terhadap pengendara dan perusakan rumah warga di Desa Tanggul Wetan," kata Dika.
Para pelaku yang telah diamankan polisi usianya bervariasi. Lanjut dia, mereka ada sudah dewasa tetapi sebagain juga masih umur anak-anak.
"Ada yang masih anak-anak, ada yang sudah dewasa, sehingga dalam penangannnya kalau yang masih anak-anak itu kami sesuaikan dengan undang-undang yang ada, kalau tersangka yang dewasa akan langsung kami tahan," kata Dika.
Baca juga: Siswi yang Diperkosa dan Hamil di Jember Kini Tidak Bisa Sekolah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.