Berita Lumajang
Barang Bukti Kendaraan Bermotor Menumpuk, Satlantas Polres Lumajang Minta Pemilik Segera Mengambil
Ratusan kendaraan bermotor barang bukti kasus kecelakaan dan tilang menumpuk di Unit Gakkum Satlantas Polres Lumajang
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Ratusan kendaraan bermotor barang bukti kasus kecelakaan dan tilang menumpuk di Unit Gakkum Satlantas Polres Lumajang.
Kasatlantas Polres Lumajang, AKP Radyati Putri Pradini mengatakan banyak faktor yang menyebabkan ratusan barang bukti kendaraan masih menumpuk. Salah satunya enggannya pemilik maupun keluarga korban kecelakaan mengambil kendaraan.
"Korbannya tidak ada yang ke kantor lantas. Kemudian kendaraan sudah hancur kalaupun diperbaiki pun biayanya lebih banyak. Walaupun kasusnya terjadi sudah selesai. Tak sedikit pula juga keluarga korban tidak mengurusi kendaraan jadi ditinggal saja," ungkap Putri ketika dikonfirmasi, Jumat (25/8/2023).
Pantauan di Unit Gakkum Polres Lumajang, ratusan kendaraan roda dua nampak terparkir di halaman bangunan. Di bagian dalam pun juga terlihat tak sedikit kendaraan roda dua dengan kondisi yang sudah rusak.
Di bagian depan halaman Unit Gakkum yang berdekatan dengan jalan raya, kendaraan roda empat dengan kondisi ringsek juga masih belum diambil pemiliknya. Beberapa diantaranya merupakan kendaraan berat seperti truk tronton.
Putri menuturkan jika sebagian besar kendaraan barang bukti yang terparkir di Unit Gakkum kasusnya sudah selesai.
"Paling mendominasi adalah roda dua. Untuk jumlah saya tidak seberapa monitor yang jelas banyak. Iya sekitar itu (ratusan)," bebernya.
Putri menuturkan jika melacak status kendaraan barang bukti sejatinya begitu mudah.
Baca juga: Siswi yang Diperkosa dan Hamil di Jember Kini Tidak Bisa Sekolah
"Akses untuk mengurus barang bukti tersebut sejatinya bisa dilakukan di aplikasi millik Polda Jatim. Tidak lantas, tilang namun dari Reskrim juga ada," kata dia.
Pengambilan kendaraan akan semakin mudah jika keluarga atau pemilik kendaraan dapat menunjukkan surat kelengkapan kendaraan.
"Perkara selesai dan surat-surat lengkap kita langsung berikan. Nah yang tidak ada surat-suratnya ini yang kami tahan dulu takutnya bahan curian," bebernya.
Sementara itu, Putri memastikan pengambilan kendaraan bermotor tidak dipungut biaya alias gratis.
"Syaratnya jika kasus kecelakaan kasusnya harus sudah selesai apa itu secara kekeluargaan. Jika kasusnya masuk P21 yang mengurus adalah kejaksaan. Tidak bayar sama sekali," paparnya.
Guna mengatasi penumpukan kendaraan barang bukti, Satlantas Polres Lumajang akan berkoordinasi dengan Pemkab Lumajang untuk menyediakan lahan penampungan barang bukti.
"Kami masih berkoordinasi dengan Bupati Lumajang terkait hibah tempat yang akan digunakan untuk menampung kendaraan barang bukti. Agar tidak menumpuk juga kita berharap keluarga segera mengambil," tutupnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)
barang bukti
kendaraan bermotor
sepeda motor
Satlantas Polres Lumajang
Kasatlantas Polres Lumajang
TribunJatimTimur.com
Lumajang
Lumajang Gunakan Dana Cukai Rp 1,2 Miliar untuk Pelatihan Kerja |
![]() |
---|
Pernikahan Anak dan Putus Sekolah Masih Marak, Ini yang Dilakukan Pemkab Lumajang |
![]() |
---|
Misteri Pembakaran Nissan Juke di Lumajang Masih Gelap |
![]() |
---|
Mobil Nissan Juke di Lumajang Dibakar Orang Tak Dikenal, Ditemukan Bau Minyak Tanah |
![]() |
---|
Rawan Kecelakaan di Jalur Lumajang–Jember, Polisi Ingatkan Truk Perhatikan Tonase |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.