Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Siswi yang Diperkosa dan Hamil di Jember Kini Tidak Bisa Sekolah
Tersangka perkosaan terhadap siswi umur 15 tahun di Jember, tidak hanya menyebabkan siswi itu hamil, namun juga menghancurkan pendidikannya
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Tersangka perkosaan terhadap siswi umur 15 tahun di Jember, tidak hanya menyebabkan siswi itu hamil, namun juga menghancurkan pendidikannya.
Sebab setelah siswi itu hamil, dia harus dikeluarkan dari sekolahnya, yakni sebuah Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Kuasa Hukum Korban, Joko Wahyudi mengatakan perlakuan bejat tersangka S (28), membuat masa depan pendidikan siswi ini hancur. Sebab, pihak sekolah tidak mau menerima pelajarnya yang hamil.
"Benar-benar hancur pendidikannya, benar benar tidak bisa sekolah, dan tidak boleh sekolah," katanya melalui sambungan telepon seluler, Jumat (25/8/2023).
Menurutnya, korban bukan sorang siswi biasa. Tetapi pelajar putri ini tergolong cerdas, dan sering mendapatkan prestasi saat masih belajar di sekolahnya.
"Jadi bukan anak abal-abal, dia itu pernah juara satu dan peringkat pertama saat Madrasah Ibtidaiyah. Juga pernah dapat peringkat pertama saat kelas delapan Madrasah Tsanawiyah," tutur Joko.
Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Jember ini mengaku belum meminta bantuan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tentang masalah pendidikan korban ini.
Sementara ini, dia mengajukan bantuan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) telah mengancam siswi ini, untuk mencabut laporannya di kepolisian.
Baca juga: DPO Pembunuhan Remaja Asal Probolinggo Ditangkap di Bali
"Soalnya aparat pemerintah Desa seperti itu perlakuannya, yang lebih memihak kepada tersangka. Mereka meminta korban mencabut perkara ini, ya mungkin kepala desanya mendapatkan sesuatu atau sudah masuk angin," tutur Joko.
Oleh karena itu, Joko meminta aparat kepolisian serius menangani perkara perkosaan ini. Dia meminta agar istri tersangka dan mantan pacar korban juga ditahan.
"Supaya menindaklanjuti dan menangkap istri tersangka, dan mantan pacar korban. Karena juga terlibat dalam kejahatan ini," urainya.
Sementara ini, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jember Akhmad Sruji Bahtiar mengaku belum mengetahui perkara siswi tersebut, sehingga tidak bisa berkomentar.
"Mohon maaf saya belum tahu. Kalau saya belum tahu persoalannya, saya tidak berani memberi tanggapan itu ya," tanggapnya.
Sruji menuturkan hingga sekarang, Kemenag Jember belum menerima aduan adanya siswi MTs korban pelecahan seksual hingga hamil, dan dikeluarkan oleh pihak sekolah.
"Sampai saat ini, tidak ada yang mengasih tahu saya itu tidak ada. Tetapi kalau itu sudah ditangani oleh penegak hukum, ya sudah tanya ke penegak hukum saja," katanya.
Baca juga: Fakta Sosok Araa Mudrikah, Selebgram Viral yang Ditahan Karena Promosi Judi Online, Anak Guru Ngaji
Siswi di Jember Dirudapaksa Hingga Hamil, Polisi Masih Menahan Mantan Pacar Korban |
![]() |
---|
Siswi di Jember Dirudapaksa Hingga Hamil, Polisi Amankan Sopir Pribadi Tersangka |
![]() |
---|
Rudapaksa Siswi MTs Hingga Hamil di Jember, Polisi Tangkap Remaja Mantan Pacar Korban |
![]() |
---|
Siswi Hamil Akibat Perkosaan, Kemenag Jember Menjamin Pendidikan Korban Sampai Kuliah |
![]() |
---|
Pemkab Jember Beri Jaminan Kesehatan untuk Keluarga Siswi Korban Rudapaksa Hingga Hamil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.