Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Siswi Hamil Akibat Perkosaan, Kemenag Jember Menjamin Pendidikan Korban Sampai Kuliah

Kemenag Jember memantau dan menjamin korban perkosaan hingga hamil dan putus sekolah dari sebuah MTs tetap mendapatkan hak pendidikannya

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Kepala Kantor Kemenag Jember, Akhamad Sruji Bahtiar. 

Lelaki asal Kecamatan Ledokombo Jember tersebut, melakukan aksi bejatnya sejak November 2022 hingga Februari 2023. Kini, siswi MTs tersebut mengandung janin umur delapan bulan.

Selain itu , polisi juga sedang mendalami perkara ini. Bahkan kabarnya, ada dua terlapor lain dari kasus pelecehan seksual terhadap Siswi MTs Jember tersebut.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved